Kemenag Imbau Masyarakat Salurkan Zakat Lewat Lembaga Berizin Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat (LAZ) berizin resmi guna menghindari sanksi hukum dan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk lebih teliti dalam menyalurkan zakat. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya lembaga pengumpul zakat yang belum memiliki izin resmi. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya berzakat melalui lembaga yang telah terverifikasi dan mendapatkan izin resmi dari Kemenag.
Imbauan tersebut disampaikan Waryono dalam sebuah gelar wicara tentang zakat yang diadakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2024. Ia mengingatkan bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga tanpa izin dapat berdampak hukum bagi pemberi dan penerima zakat. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Waryono menegaskan, "Ayo berzakat di lembaga yang berizin zakat." Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga amil zakat. Kehati-hatian ini penting untuk memastikan zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kewajiban dan Sanksi Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas mengatur tentang izin operasional lembaga amil zakat. Pasal 38 UU tersebut melarang siapapun yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan, atau memberdayagunakan zakat. Pelanggaran terhadap pasal ini akan berakibat sanksi pidana.
Pasal 41 UU yang sama menyebutkan sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. Sanksi ini berlaku bagi perorangan maupun lembaga yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan lembaga amil zakat yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kemenag.
Waryono menambahkan bahwa informasi mengenai lembaga amil zakat yang telah berizin dapat diakses melalui laman resmi Kemenag di kemenag.go.id. "Masyarakat bisa membuka web di Kementerian Agama, klik lembaga zakat berizin," jelasnya. Kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih lembaga yang terpercaya dan aman.
Jumlah LAZ Berizin
Saat ini, Kemenag telah memberikan izin kepada 49 lembaga amil zakat berskala nasional. "Alhamdulillah, pada saat ini kami sudah mempunyai 49 lembaga amil zakat yang kelasnya nasional," ungkap Waryono. Selain lembaga nasional, terdapat juga lembaga amil zakat yang beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Informasi mengenai LAZ di tingkat daerah juga dapat diakses melalui situs web Kemenag.
Waryono berharap agar seluruh umat Islam, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, dapat secara rutin menunaikan zakat. Dengan menyalurkan zakat melalui jalur resmi, diharapkan penyaluran zakat dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenag berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan zakat dapat digunakan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.
Selain itu, Kemenag juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.