IZW Rekomendasikan Komisi Zakat Indonesia untuk Reformasi Tata Kelola Zakat
Indonesia Zakat Watch (IZW) merekomendasikan pembentukan Komisi Zakat Indonesia untuk mereformasi tata kelola zakat dan mendorong revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
![IZW Rekomendasikan Komisi Zakat Indonesia untuk Reformasi Tata Kelola Zakat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150034.524-izw-rekomendasikan-komisi-zakat-indonesia-untuk-reformasi-tata-kelola-zakat-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Indonesia Zakat Watch (IZW) mengajukan rekomendasi penting terkait pengelolaan zakat di Indonesia: pembentukan Komisi Zakat Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan Arif Rahmadi Haryono dari IZW dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta. Langkah ini dinilai krusial untuk mereformasi tata kelola dan kelembagaan zakat nasional.
Mengapa Komisi Zakat Indonesia Diperlukan?
Menurut IZW, Komisi Zakat Indonesia akan berperan sebagai koordinator, regulator, dan pengawas pengelolaan zakat. Operasionalisasi zakat tetap berada di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Arif menjelaskan, "Komisi Zakat Indonesia akan menjadi koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operator tetap di Baznas dan LAZ." Struktur ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
IZW menyoroti permasalahan superioritas Baznas sebagai lembaga negara. Kewenangan Baznas yang mencakup auditor, regulator, dan operator dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi LAZ lainnya. Oleh karena itu, pembentukan komisi independen dianggap perlu untuk menyeimbangkan peran dan memastikan akuntabilitas.
Revisi UU Pengelolaan Zakat: Langkah Penting Mendukung Komisi Zakat
Pendirian Komisi Zakat Indonesia diusulkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). IZW telah meminta dukungan DPR RI untuk membahas revisi UU tersebut. Revisi UU ini dinilai penting tidak hanya untuk membentuk payung hukum yang lebih kuat, tetapi juga untuk menetapkan standar kompetensi amil zakat yang lebih jelas.
Revisi UU juga diharapkan dapat mengakomodasi pengelola zakat yang tidak berbasis lembaga formal, seperti yang menitipkan zakat kepada ulama atau pesantren. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Zakat untuk Pembangunan dan Era Digital
IZW juga mendorong agar revisi UU Pengelolaan Zakat memastikan kontribusi zakat dalam penanggulangan kemiskinan, pembangunan, dan kemanusiaan. Selain itu, revisi UU perlu mengakomodasi pengelolaan zakat di era digital. Saat ini, UU mensyaratkan penyaluran zakat di wilayah domisili pembayar. Namun, perkembangan platform digital memungkinkan penyaluran zakat ke daerah lain, yang perlu diatur dalam revisi UU.
Kesimpulan
Rekomendasi IZW untuk membentuk Komisi Zakat Indonesia dan merevisi UU Pengelolaan Zakat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memastikan zakat tepat sasaran dan berkontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat.