IZW Usul Komisi Zakat Baru untuk Reformasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Indonesia Zakat Watch (IZW) mengusulkan pembentukan Komisi Zakat Indonesia untuk mereformasi tata kelola dan lembaga zakat, mendorong revisi UU No. 23 Tahun 2011 agar lebih inklusif dan efektif.
![IZW Usul Komisi Zakat Baru untuk Reformasi Pengelolaan Zakat di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220123.050-izw-usul-komisi-zakat-baru-untuk-reformasi-pengelolaan-zakat-di-indonesia-1.jpg)
Jakarta, 5 Mei 2024 - Indonesia Zakat Watch (IZW) mengajukan usulan penting terkait reformasi pengelolaan zakat di Indonesia. Mereka merekomendasikan pembentukan Komisi Zakat Indonesia sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana zakat.
Usulan Komisi Zakat Indonesia
Anggota IZW, Arif Rahmadi Haryono, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Menurut Haryono, komisi ini akan berperan sebagai koordinator, regulator, dan pengawas, sementara Baznas dan LAZ tetap menjalankan fungsi operasional. "Dalam kajian akademik kami, Komisi Zakat Indonesia akan berfungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Baznas dan LAZ tetap sebagai operator," jelas Haryono.
Haryono menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mengakomodasi pembentukan Komisi Zakat Indonesia ini. Revisi ini dinilai krusial untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan standar kompetensi yang terukur dalam pengelolaan zakat.
Kekhawatiran Dominasi Baznas
IZW menyoroti dominasi Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Mereka khawatir multi-peran Baznas sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi lembaga pengelola zakat lainnya. Oleh karena itu, IZW meminta dukungan DPR untuk mendorong revisi UU No. 23 Tahun 2011.
Mencakup Pengelola Zakat Non-Institusional
Revisi UU Zakat juga diharapkan mengakomodasi pengelola zakat non-institusional, seperti ulama, kiai, atau pesantren. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Fokus pada Penanganan Kemiskinan dan Pembangunan
Lebih lanjut, IZW mengusulkan agar revisi UU memastikan distribusi zakat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, isu pembangunan, dan upaya kemanusiaan. Dengan demikian, dana zakat dapat dioptimalkan untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Usulan pembentukan Komisi Zakat Indonesia oleh IZW merupakan langkah progresif dalam meningkatkan tata kelola zakat di Indonesia. Revisi UU No. 23 Tahun 2011 menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta selaras dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.