Perda Zakat Kota Makassar Direvisi: Baznas dan Pemkot Sepakat Tingkatkan Pengelolaan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dan Pemkot Makassar sepakat merevisi Perda Zakat No. 5 Tahun 2006 agar sesuai dengan UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan meningkatkan pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar bersepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat. Perda Nomor 5 Tahun 2006 dinilai sudah usang dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kota Makassar.
Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong, Rabu (14/5), menyatakan telah bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk membahas rencana revisi Perda tersebut. "Kami bertemu Pak Wali Kota Makassar mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat aturan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada Undang-undang Zakat 2011 yang PP-nya 2014," ujar Ashar Tamanggong. Pertemuan ini menandai langkah awal dalam proses revisi yang krusial bagi pengelolaan zakat di Makassar.
Revisi Perda ini sangat penting karena beberapa poin dalam Perda lama dinilai tidak selaras dengan UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan ZIS akan lebih efektif dan transparan, serta penyalurannya dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi angka kemiskinan dan stunting di Kota Makassar.
Revisi Perda Zakat: Menyesuaikan dengan UU dan Meningkatkan Efektivitas
Proses revisi Perda Zakat ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan aturan nasional yang lebih baru dan komprehensif. UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kerangka hukum yang lebih modern dan terstruktur dalam pengelolaan zakat. Dengan revisi ini, diharapkan Baznas Kota Makassar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat.
Ashar Tamanggong menambahkan bahwa setelah mendapat instruksi dari Wali Kota, akan diadakan rapat koordinasi (rakor) zakat yang melibatkan seluruh stakeholders Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rakor ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar untuk memastikan revisi Perda berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung penuh Baznas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, program penanganan masalah sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan dan stunting, juga menjadi fokus utama. Baznas diharapkan dapat berperan aktif dalam program-program tersebut, sejalan dengan visi Pemkot Makassar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dukungan Penuh Pemkot Makassar terhadap Revisi Perda Zakat
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Perda Zakat dan program-program Baznas. "Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat," tegas Appi. Dukungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemkot Makassar dan Baznas dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat di kota tersebut.
Munafri Arifuddin menekankan pentingnya modernisasi sistem pengelolaan zakat agar lebih efektif dan efisien. Ia berharap revisi Perda ini dapat memastikan zakat yang dihimpun berasal dari mereka yang mampu dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, dengan Baznas dan pemerintah sebagai perantara yang amanah dan bertanggung jawab. Sistem ini diharapkan dapat lebih terstruktur dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Zakat.
Dengan adanya revisi Perda Zakat ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kota Makassar akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kerjasama yang erat antara Baznas dan Pemkot Makassar menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan hal tersebut.
Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga jumlah zakat yang terkumpul dapat meningkat dan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.