Kemenag Usul Integrasi Data Zakat-Wakaf Lewat Regsosek
Kementerian Agama mengusulkan integrasi data zakat dan wakaf melalui sistem Regsosek untuk penguatan ekosistem dan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
![Kemenag Usul Integrasi Data Zakat-Wakaf Lewat Regsosek](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000145.976-kemenag-usul-integrasi-data-zakat-wakaf-lewat-regsosek-1.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengusulkan sebuah langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Usulan tersebut berupa harmonisasi data zakat dan wakaf melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Inisiatif ini diumumkan pada Selasa, 4 Juli 2023 di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa integrasi data melalui Regsosek akan memungkinkan penyaluran bantuan sosial dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi lebih tepat sasaran. Dengan program 'Kota Wakaf', dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat diharapkan dapat terwujud.
Waryono menyoroti tiga aspek krusial dalam pengelolaan zakat dan wakaf: regulasi yang kuat, digitalisasi, dan kolaborasi antar lembaga. Meskipun terdapat lebih dari 600 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, optimalisasi potensi zakat masih menjadi tantangan besar.
Salah satu contohnya adalah potensi zakat dari sektor pertanian yang diperkirakan mencapai 2,6 juta ton, namun sebagian besar belum tercatat. Data tahun 2023 menunjukkan potensi zakat dari berbagai sektor seperti perniagaan, perkebunan, dan pertanian belum tergarap secara maksimal. Pengumpulan zakat masih didominasi dari zakat pendapatan dan jasa, sementara sembilan objek zakat lainnya belum terserap optimal.
Selain optimalisasi pengumpulan zakat, Kemenag juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi amil zakat. Saat ini, Kemenag sedang menyusun Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat untuk menetapkan standar profesionalisme yang berbasis syariah dan tata kelola modern. Pelatihan dan sertifikasi menjadi prioritas utama karena kinerja pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas SDM.
Terkait wakaf, dari 449.085 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang memiliki sertifikat. Kemenag, bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, berupaya mempercepat proses sertifikasi ini. Upaya lain termasuk mendorong pengelolaan wakaf produktif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, salah satunya melalui skema wakaf uang temporer yang masih membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat.
Inisiatif Kota Wakaf menjadi program unggulan lainnya. Program ini bertujuan mempercepat legalitas dan pengembangan wakaf di berbagai daerah. Kolaborasi dengan Bank Indonesia di Yogyakarta menjadi contoh implementasi program ini. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dan regulasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan pengembangan wakaf produktif. Dengan harmonisasi data melalui Regsosek, pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan lebih efektif dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.