IZW Desak DPR Revisi UU Pengelolaan Zakat: Dorong Akuntabilitas dan Digitalisasi
Indonesia Zakat Watch (IZW) mendesak DPR untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat agar pengelolaan zakat lebih akuntabel, mengakomodasi zakat digital, dan berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan.
Jakarta, 5 Februari 2024 - Indonesia Zakat Watch (IZW) menyerukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh pengurus IZW, Arif Rahmadi Haryono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu. Desakan ini bukan tanpa alasan, IZW melihat urgensi revisi UU untuk menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern.
Alasan di Balik Desakan Revisi UU Zakat
IZW menjabarkan beberapa poin penting yang mendasari desakan revisi UU Pengelolaan Zakat. Pertama, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif terkait pengelolaan zakat, termasuk standar kompetensi bagi amil zakat. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel. "Tidak hanya pengelola zakat berbasis lembaga, tetapi juga yang non-lembaga, seperti yang menitipkan zakat kepada ulama atau pesantren," jelas Arif.
Kedua, revisi UU diharapkan dapat memastikan kontribusi zakat dalam penanggulangan kemiskinan, pembangunan, dan kemanusiaan. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, diharapkan penyaluran zakat dapat lebih terarah dan efektif dalam mencapai tujuan tersebut. Ketiga, perkembangan teknologi digital menuntut adanya aturan yang melindungi dan mengatur zakat di dunia digital. "Ini belum diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011," tambah Arif.
Tantangan Digitalisasi dan UU Zakat
Arif mencontohkan, UU saat ini mensyaratkan penyaluran zakat harus di wilayah domisili pembayar zakat. Namun, platform digital memungkinkan penyaluran zakat ke daerah lain. Revisi UU perlu mengakomodasi perkembangan ini untuk memastikan fleksibilitas dan efisiensi penyaluran zakat di era digital.
IZW sendiri merupakan lembaga independen yang berkomitmen mengawasi tata kelola zakat di Indonesia. Mereka mendorong terciptanya tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, demokratis, dan partisipatif. Dengan revisi UU, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin optimal dan berkontribusi lebih besar bagi masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan Pengelolaan Zakat
Revisi UU Pengelolaan Zakat diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan memastikan pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien. Dengan payung hukum yang kuat dan komprehensif, zakat dapat berperan lebih besar dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Peran DPR dalam mendorong revisi UU ini sangat krusial untuk mewujudkan tata kelola zakat yang lebih baik di masa depan. IZW berharap DPR RI dapat segera menindaklanjuti desakan ini dan melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi UU tersebut.
Melalui revisi UU ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat. Selain itu, revisi UU juga diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi digital, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, zakat dapat lebih optimal dalam memberdayakan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.