DPR RI Siap Kaji Rekomendasi IZW terkait Reformasi Tata Kelola Zakat
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan mengkaji rekomendasi Indonesia Zakat Watch (IZW) untuk mereformasi tata kelola zakat, termasuk usulan Komisi Zakat Indonesia.
![DPR RI Siap Kaji Rekomendasi IZW terkait Reformasi Tata Kelola Zakat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220148.943-dpr-ri-siap-kaji-rekomendasi-izw-terkait-reformasi-tata-kelola-zakat-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menelaah rekomendasi Indonesia Zakat Watch (IZW) terkait reformasi pengelolaan zakat. Hal ini disampaikan Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetiyani, setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IZW di Jakarta, Rabu lalu.
Kajian Mendalam Rekomendasi IZW
Netty Prasetiyani menegaskan bahwa BAM DPR RI akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh rekomendasi yang diajukan IZW. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat nasional.
Salah satu rekomendasi penting dari IZW adalah pembentukan Komisi Zakat Indonesia. Lembaga ini diusulkan untuk berperan sebagai koordinator, regulator, dan pengawas dalam pengelolaan zakat. Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan fokus pada peran sebagai operator.
Usulan Komisi Zakat Indonesia: Solusi Tata Kelola Zakat?
Menurut Arif Rahmadi Haryono dari IZW, pembentukan Komisi Zakat Indonesia dapat direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). Ia menjelaskan bahwa struktur yang diusulkan dalam naskah akademik yang telah disusun IZW bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
IZW menilai perlunya pemisahan peran Baznas agar tidak terjadi konflik kepentingan. Saat ini, Baznas memiliki peran ganda sebagai auditor, regulator, dan operator, yang menurut IZW berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi LAZ lainnya. Oleh karena itu, IZW mendorong DPR untuk membahas revisi UUPZ guna mewujudkan tata kelola zakat yang lebih baik.
Dukungan DPR terhadap Revisi UU Pengelolaan Zakat
IZW juga meminta dukungan DPR RI untuk mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat. Mereka berharap DPR dapat memasukkan pembahasan revisi UU ini ke dalam agenda prioritas. Hal ini menunjukkan harapan besar IZW terhadap peran DPR dalam menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih efektif dan akuntabel.
Kesimpulannya, proses kajian yang dilakukan BAM DPR RI atas rekomendasi IZW merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Revisi UU Pengelolaan Zakat yang diusulkan menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien bagi seluruh lembaga amil zakat.
Langkah Selanjutnya
Setelah BAM DPR RI menyelesaikan kajiannya, tahapan selanjutnya adalah bagaimana pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Publik menantikan langkah konkret DPR RI dalam merespon usulan IZW dan upaya perbaikan tata kelola zakat di Indonesia. Semoga proses ini dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan zakat nasional.