Harga CPO Februari 2025 Anjlok: Turun 9,82 Persen
Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi CPO Februari 2025 turun menjadi 955,44 dolar AS per metrik ton, disebabkan penurunan permintaan dan harga minyak nabati lain.

Harga minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Februari 2025 alami penurunan signifikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penurunan sebesar 104,10 dolar AS atau 9,82 persen, sehingga harga referensi (HR) CPO menjadi 955,44 dolar AS per metrik ton (MT).
Penurunan ini, menurut Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, disebabkan beberapa faktor. Permintaan CPO dari India melemah, dan harga minyak nabati lain seperti kedelai dan rapeseed juga mengalami penurunan. Kedua faktor ini saling memengaruhi dan berdampak pada harga CPO global.
Dengan harga CPO yang mendekati angka 680 dolar AS per MT, pemerintah tetap menerapkan bea keluar (BK) sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025. Artinya, PE untuk periode tersebut mencapai 71,6581 dolar AS per MT.
Penetapan HR CPO ini berdasarkan rata-rata harga dari tiga sumber: bursa CPO di Indonesia (867,83 dolar AS/MT), Malaysia (1.043,05 dolar AS/MT), dan pasar lelang CPO Rotterdam (1.253,90 dolar AS/MT) selama periode 25 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024. Karena perbedaan harga antar sumber melebihi 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga median, yaitu bursa CPO Malaysia dan Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022 mengatur metode perhitungan HR CPO ini. Peraturan tersebut menetapkan bahwa jika selisih harga antar sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan menggunakan rata-rata dua sumber harga yang paling dekat ke median. Dengan demikian, harga referensi CPO ditetapkan sebesar 955,44 dolar AS per MT.
Sementara itu, untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg, bea keluar yang diterapkan sebesar 31 dolar AS per MT. Daftar merek yang dikenakan bea keluar ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025.
Kesimpulannya, penurunan harga CPO di Februari 2025 disebabkan oleh faktor permintaan dan harga pasar internasional. Pemerintah tetap menerapkan kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor sesuai peraturan yang berlaku.