Harga CPO April 2025 Naik Jadi US$961 per MT Akibat Penurunan Suplai dari Sumatera
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO April 2025 sebesar US$961 per MT, meningkat dari bulan sebelumnya, disebabkan penurunan suplai akibat curah hujan tinggi di Sumatera dan Malaysia.

Jakarta, 28 Maret 2025 (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada April 2025. Harga tersebut ditetapkan sebesar 961 dolar AS per MT, meningkat 0,74 persen dari bulan sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Penurunan permintaan dari negara-negara utama importir seperti India dan Tiongkok menjadi salah satu penyebabnya. Faktor lainnya adalah penurunan suplai CPO akibat tingginya curah hujan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Malaysia. "Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatera dan Malaysia," jelas Isy dalam keterangan resmi di Jakarta.
Kenaikan harga ini berdampak pada penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO. Untuk April 2025, BK CPO ditetapkan sebesar 124 dolar AS per MT, merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, atau sekitar 72,1152 dolar AS per MT, berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024.
Analisis Penetapan Harga Referensi CPO
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dari tiga sumber: Bursa CPO Indonesia (857,47 dolar AS per MT), Bursa CPO Malaysia (1.065,60 dolar AS per MT), dan Pasar Lelang CPO Rotterdam (1.553,06 dolar AS per MT). Perhitungan ini mengacu pada periode 25 Februari hingga 24 Maret 2025.
Permendag Nomor 46 Tahun 2022 mengatur bahwa jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari 40 dolar AS di antara ketiga sumber, maka HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR CPO April 2025 dihitung berdasarkan rata-rata harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, menghasilkan angka 961,54 dolar AS per MT.
Perlu dicatat bahwa penurunan suplai dari Sumatera, yang merupakan salah satu sentra produksi CPO di Indonesia, menjadi faktor signifikan dalam peningkatan harga referensi ini. Curah hujan yang tinggi telah mengganggu proses produksi dan pengiriman CPO, sehingga mempengaruhi ketersediaan di pasar global.
Dampak terhadap Minyak Goreng
Selain CPO, penetapan harga juga berlaku untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram. Komoditas ini dikenakan BK sebesar 31 dolar AS per MT, dengan daftar merek yang tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025.
Peningkatan harga CPO berpotensi berdampak pada harga minyak goreng di pasaran. Namun, besarnya dampak tersebut masih perlu dipantau dan dianalisa lebih lanjut, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti biaya produksi dan distribusi.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus memantau perkembangan harga CPO dan minyak goreng untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan di pasar domestik. Langkah-langkah antisipatif akan diambil jika diperlukan untuk melindungi konsumen dari fluktuasi harga yang signifikan.