Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Hari Kedua Lebaran!
Harga emas Antam naik Rp20.000 per gram menjadi Rp1.826.000 di hari kedua Lebaran, harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan di hari kedua Lebaran Idul Fitri 1446 H, Selasa (01/04). Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram naik sebesar Rp20.000, mencapai angka Rp1.826.000. Lonjakan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam berada di bawah angka tersebut. Kenaikan ini tentunya menarik perhatian banyak investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga ikut meningkat. Harga buyback naik sebesar Rp21.000 per gram menjadi Rp1.678.000. Kenaikan harga jual dan buyback ini menunjukkan adanya pergerakan pasar yang cukup dinamis di awal bulan April ini. Faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga emas ini perlu dikaji lebih lanjut.
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen diterapkan untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan demikian, masyarakat perlu memperhitungkan pajak ini dalam setiap transaksi jual beli emas.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa, 1 April 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp963.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.826.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.592.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.363.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.905.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.755.000
- Harga emas 25 gram: Rp44.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp88.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp176.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp441.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp883.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.766.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Lonjakan harga emas Antam ini tentu menjadi pertimbangan bagi para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga ini dan bagaimana tren harga emas akan bergerak ke depannya. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.