Harga Emas Antam Naik! Sentuh Rp1,745 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, Selasa (18/3), kembali naik menjadi Rp1.745.000 per gram, sementara harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Selasa, 18 Maret 2023. Kenaikan sebesar Rp4.000 per gram ini menempatkan harga emas batangan Antam di angka Rp1.745.000 per gram. Kenaikan ini dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam, dan berdampak pula pada harga buyback emas.
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah fluktuasi pasar emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro dan geopolitik, dapat memengaruhi harga emas. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi mengenai kenaikan harga emas ini penting bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi dalam emas sebagai instrumen investasi. Perubahan harga emas ini menunjukkan pentingnya untuk selalu memantau perkembangan pasar emas sebelum melakukan transaksi jual beli.
Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran, yang berlaku pada Selasa, 18 Maret 2023:
- Emas 0,5 gram: Rp922.500
- Emas 1 gram: Rp1.745.000
- Emas 2 gram: Rp3.430.000
- Emas 3 gram: Rp5.120.000
- Emas 5 gram: Rp8.500.000
- Emas 10 gram: Rp16.945.000
- Emas 25 gram: Rp42.237.000
- Emas 50 gram: Rp84.395.000
- Emas 100 gram: Rp168.712.000
- Emas 250 gram: Rp421.515.000
- Emas 500 gram: Rp842.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.685.600.000
Harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.594.000 per gram. Perlu diingat bahwa penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Transaksi Emas Antam
Pajak merupakan bagian penting dalam transaksi jual beli emas Antam. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan memahami peraturan perpajakan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli emas Antam dengan lebih tertib dan lancar. Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk dan otoritas terkait untuk memastikan informasi terkini mengenai harga dan pajak emas.
Kesimpulannya, kenaikan harga emas Antam hari ini perlu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat. Penting untuk selalu memantau perkembangan harga dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.