Hasto Kristiyanto Didakwa Menawarkan Jabatan untuk Dukung Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa KPK menawarkan jabatan kepada Riezky Aprilia untuk mendukung pemilihan Harun Masiku, yang kini menjadi buronan kasus suap.
Jakarta, 2 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menawarkan jabatan kepada mantan anggota legislatif PDIP, Riezky Aprilia. Tawaran tersebut diduga terkait dukungan terhadap pemilihan Harun Masiku, kader PDIP yang kini menjadi buronan kasus suap.
Kasus ini bermula dari upaya menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Nazaruddin Kiemas, anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Masiku diduga terlibat dalam kasus suap untuk mengamankan posisinya tersebut.
Kronologi Kasus Menurut KPK
Menurut keterangan Iskandar Marwanto, perwakilan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto menginstruksikan calon legislatif PDIP, Saeful Bahri, untuk menawarkan jabatan kepada Riezky Aprilia. Jabatan yang ditawarkan adalah posisi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau perusahaan negara.
Pertemuan antara Saeful Bahri dan Riezky Aprilia terjadi di Shangri-La Orchard Hotel, Singapura, pada 25 September 2019. Aprilia menolak tawaran tersebut, yang mengharuskannya melepaskan kursi legislatifnya di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
"Tujuannya adalah untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota parlemen terpilih. Namun, Riezky Aprilia dengan tegas menolak tawaran tersebut dan bersumpah untuk melawan kolusi," ujar Iskandar Marwanto.
Setelah gagal melalui jalur tersebut, Hasto kemudian diduga menginstruksikan Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp400 juta (sekitar US$24.5 ribu) agar Masiku ditetapkan sebagai anggota legislatif.
KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan ini pada 24 Desember 2023.
Sidang Praperadilan dan Langkah Selanjutnya
Dalam sidang praperadilan, Hasto telah mempresentasikan bukti tertulis. KPK juga telah memberikan tanggapannya. Hasto berencana menghadirkan saksi ahli pada sidang Jumat, 7 Februari 2024. KPK akan mempresentasikan bukti tertulis pada 10 Februari 2024, dan menghadirkan saksi ahli pada 11 Februari 2024. Kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan pada 12 Februari 2024, dan putusan praperadilan dijadwalkan pada 13 Februari 2024.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum dan penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sumber: ANTARA