Hibah Tanah Adat Papua: Kesepakatan Adat Kunci Utama, Kata BPN
Kepala Kanwil BPN Papua tegaskan pentingnya kesepakatan pimpinan adat, kepala suku, dan masyarakat dalam proses hibah tanah adat untuk mencegah konflik di masa depan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Roy Wayoi, menekankan pentingnya kesepakatan dalam proses penyerahan hibah tanah adat. Pernyataan ini disampaikan di Timika pada Kamis, 8 Mei 2024. Wayoi menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Wayoi, "Penyerahan tanah adat di Papua harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat adat dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah." Ia menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat krusial untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Proses yang tergesa-gesa dan kurang melibatkan pemilik tanah adat berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Lebih lanjut, Wayoi menjelaskan bahwa proses hibah tanah adat harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup pengukuran lokasi tanah, pengecekan sertifikat (jika ada), dan yang terpenting, kesepakatan dari seluruh pemilik hak atas tanah tersebut, termasuk pimpinan adat dan kepala suku.
Prosedur Hibah Tanah Adat yang Benar
Proses hibah tanah adat di Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, harus mengikuti prosedur yang tepat dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya masyarakat adat, tetapi juga pemerintah daerah dan pejabat terkait lainnya harus dilibatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan mencegah sengketa di masa depan. BPN Papua mendorong agar proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Wayoi menjelaskan bahwa peran notaris sangat penting dalam proses ini. Notaris akan membuat surat pelepasan hak dan akte hibah yang sah secara hukum. Kehadiran notaris memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui isi perjanjian hibah tersebut. Dokumen-dokumen yang lengkap dan sah akan melindungi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Kantor Pertanahan setempat juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan dan informasi terkait status tanah dan tata cara penyerahan tanah yang benar. BPN siap memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat adat dalam memahami prosedur yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan proses hibah tanah adat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dukungan Pemerintah Provinsi Papua
Wayoi juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah provinsi dalam proses hibah tanah adat. Koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat adat, sangat penting untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian proses hibah tanah adat dengan baik. Kerjasama ini akan memastikan proses berjalan lancar dan menghindari konflik.
Dengan adanya dukungan dan koordinasi yang baik, diharapkan proses hibah tanah adat di Papua dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini akan melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah timbulnya konflik di masa mendatang. BPN Papua berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan arahan kepada masyarakat adat dalam proses ini.
Proses hibah tanah adat yang transparan dan akuntabel akan menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa. Dengan demikian, pengembangan wilayah Papua dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
- Pengukuran lokasi tanah
- Pengecekan sertifikat tanah (jika ada)
- Kesepakatan dari pemilik hak atas tanah (pimpinan adat, kepala suku, dan masyarakat)
- Pelibatan notaris untuk pembuatan surat pelepasan hak dan akte hibah
- Arahan dari Kantor Pertanahan setempat
- Dukungan dan koordinasi dari pemerintah provinsi
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan proses hibah tanah adat di Papua dapat berjalan lancar dan menghindari konflik di masa mendatang. Keterlibatan semua pihak adalah kunci utama keberhasilan proses ini.