Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Saingi Tarif AS, Indonesia Prioritaskan Daya Saing dan Akses Pasar Global
Saingi Tarif AS, Indonesia Prioritaskan Daya Saing dan Akses Pasar Global

Menanggapi kebijakan tarif AS, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar global sebagai strategi utama Indonesia.

Hadapi Tarif Trump, Indonesia Prioritaskan Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global
Hadapi Tarif Trump, Indonesia Prioritaskan Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global

Pemerintah Indonesia menetapkan strategi peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar global untuk menghadapi dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, termasuk hilirisasi dan diversifikasi produk.

US-ABC Apresiasi Upaya Dialog Indonesia Terkait Kebijakan Tarif Impor AS
US-ABC Apresiasi Upaya Dialog Indonesia Terkait Kebijakan Tarif Impor AS

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan apresiasi US-ABC atas upaya dialog dan tawaran kerja sama Indonesia dalam merespons kebijakan tarif impor AS, membuka peluang ekonomi baru bagi kedua negara.

Strategi RI Redam Tarif Resiprokal AS: Buka Peluang Ekonomi Baru
Strategi RI Redam Tarif Resiprokal AS: Buka Peluang Ekonomi Baru

Menteri Keuangan RI optimistis strategi Indonesia menghadapi tarif resiprokal AS akan meredakan gejolak ekonomi dan membuka peluang baru, lewat negosiasi dan diversifikasi ekspor.

Kemendag Siap Bantu Diversifikasi Pasar Eksportir RI Hadapi Tarif Resiprokal AS
Kemendag Siap Bantu Diversifikasi Pasar Eksportir RI Hadapi Tarif Resiprokal AS

Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap membantu pelaku usaha ekspor Indonesia melakukan diversifikasi pasar guna menghadapi dampak tarif resiprokal Amerika Serikat dan perang dagang.

Indonesia Gencar Koordinasi Hadapi Tarif Trump, Incar Pasar Alternatif
Indonesia Gencar Koordinasi Hadapi Tarif Trump, Incar Pasar Alternatif

Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi intensif terkait kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, berupaya meningkatkan impor dari AS dan mencari pasar alternatif untuk mengurangi ketergantungan ekspor.

Langkah Tepat RI Hadapi Tarif AS: Apresiasi Ekonom dan Strategi Jitu Pemerintah
Langkah Tepat RI Hadapi Tarif AS: Apresiasi Ekonom dan Strategi Jitu Pemerintah

Ekonom apresiasi strategi Indonesia hadapi kenaikan tarif AS lewat diplomasi, perluasan kerja sama dagang, dan deregulasi, menjaga kepercayaan pasar global.

Indonesia Pilih Negosiasi, Bukan Balas Tarif, Hadapi Kebijakan AS
Indonesia Pilih Negosiasi, Bukan Balas Tarif, Hadapi Kebijakan AS

Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal AS, demi menjaga hubungan perdagangan bilateral dan stabilitas ekonomi.

Ekonom UI Sarankan Negosiasi, Bukan Perang Tarif, Hadapi Kebijakan AS
Ekonom UI Sarankan Negosiasi, Bukan Perang Tarif, Hadapi Kebijakan AS

Profesor Telisa Aulia Falianty dari FEB UI mengusulkan negosiasi dan reformasi regulasi sebagai solusi atas tarif impor AS terhadap produk Indonesia, alih-alih kebijakan retaliatif yang kontraproduktif.

Respons Bijak Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal AS: Negosiasi dan Diversifikasi Ekspor
Respons Bijak Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal AS: Negosiasi dan Diversifikasi Ekspor

Ekonom Indef menilai langkah Indonesia menghadapi tarif resiprokal AS dengan negosiasi dan diversifikasi ekspor sebagai strategi tepat, sekaligus menyoroti pentingnya menjaga ketahanan ekonomi domestik.

Ekspor Nontradisional: Strategi Mitigasi Dampak Kenaikan Tarif Impor AS
Ekspor Nontradisional: Strategi Mitigasi Dampak Kenaikan Tarif Impor AS

Direktur Program Indef, Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti pentingnya perluasan pasar ekspor nontradisional untuk mengurangi dampak negatif kenaikan tarif impor AS terhadap produk-produk Indonesia.

RI Siapkan Strategi Hadapi Tarif Resiprokal AS: Dampak ke Ekonomi dan Upaya Mitigasi
RI Siapkan Strategi Hadapi Tarif Resiprokal AS: Dampak ke Ekonomi dan Upaya Mitigasi

Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal AS sebesar 32 persen yang mulai berlaku April 2025, guna mitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional.