Indonesia Ajak Malaysia Bergabung dalam Konvensi Apostille, Sederhanakan Legalisasi Dokumen
Indonesia mengusulkan Malaysia bergabung dalam Konvensi Apostille untuk mempermudah legalisasi dokumen antar kedua negara, mengingat tingginya interaksi warga kedua negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini mengusulkan agar Malaysia bergabung dalam Konvensi Apostille. Usulan ini disampaikan saat pertemuan dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, di Jakarta pada Kamis (8/5).
Usulan tersebut didasari pada tingginya interaksi warga Indonesia dan Malaysia, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis. "Posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara," ungkap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Hal ini dibuktikan dengan data Kemenkumham RI yang mencatat 6.339 permohonan layanan apostille dari warga Indonesia untuk digunakan di Malaysia sepanjang tahun 2024.
Keanggotaan dalam Konvensi Apostille dinilai akan sangat membantu dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik, khususnya bagi warga Indonesia yang berurusan di Malaysia. Konvensi Apostille sendiri merupakan perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen dengan mengganti proses yang rumit dengan sertifikat resmi (apostille) dari negara asal dokumen.
Kerja Sama Hukum Indonesia-Malaysia: Dari Apostille hingga Arbitrase
Pertemuan kedua menteri tidak hanya membahas mengenai Konvensi Apostille. Mereka juga mendiskusikan berbagai topik hukum di kedua negara, serta pembangunan hukum di kawasan ASEAN. Salah satu isu penting yang dibahas adalah mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Indonesia, menurut Menkumham, berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk menyesuaikannya dengan perkembangan terkini. "Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing," ujar Supratman.
Indonesia juga mendukung penuh partisipasi Malaysia dalam ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF 2025 direncanakan akan menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama para menteri hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan mediasi komersial internasional. "Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan pernyataan bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia," tegas Supratman.
Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia di Bidang Hukum
Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, mengungkapkan harapannya agar hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat terus berkembang. Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk memperkuat kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menandai komitmen kuat kedua negara dalam memperkuat kerja sama hukum, mempermudah akses layanan publik bagi warganya, dan mendorong perkembangan hukum di kawasan ASEAN. Inisiatif Indonesia untuk mengajak Malaysia bergabung dalam Konvensi Apostille merupakan langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi kedua negara.
Kesimpulan: Pertemuan antara Menkumham RI dan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama hukum bilateral, termasuk usulan bergabungnya Malaysia dalam Konvensi Apostille dan kolaborasi dalam pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional di ASEAN.