Indonesia Ajukan Banding ke Prancis Terkait Kasus Navayo, Sengketa Proyek Satelit Komunikas
Pemerintah Indonesia mengajukan banding ke pengadilan Prancis terkait kasus Navayo International AG, yang menyita aset diplomatik Indonesia terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2016.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan Prancis terkait sengketa antara Kementerian Pertahanan RI dan perusahaan Navayo International AG. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2016 yang melibatkan penandatanganan kontrak antara Kemenhan RI dan Navayo International AG, sebuah perusahaan swasta asing. Sidang banding dijadwalkan pada Mei 2025, dan pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara berpengalaman dari Prancis untuk mewakili kepentingan negara.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa banding ini diajukan untuk membantah keputusan pengadilan Prancis yang sebelumnya telah menyita beberapa aset diplomatik Indonesia di Paris. Keputusan tersebut diambil tanpa adanya pemanggilan resmi pemerintah Indonesia sebagai pihak yang terlibat dalam persidangan, sebuah langkah yang dianggap melanggar asas-asas praktik pengadilan internasional. Pemerintah Indonesia juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan (fraud) dalam perjanjian antara Navayo dan Kemenhan RI.
Yusril menekankan bahwa penyitaan aset diplomatik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina, yang melindungi aset diplomatik dari penyitaan oleh pihak swasta. Ia juga menyatakan kekhawatiran atas preseden buruk yang akan ditimbulkan jika penyitaan tersebut tetap dikabulkan, yang berpotensi merusak hubungan diplomatik internasional. Pemerintah Indonesia berharap pengadilan Prancis dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan sebelumnya, mengembalikan aset-aset diplomatik Indonesia yang telah disita.
Langkah Hukum Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa ini. Selain mengajukan banding di pengadilan Prancis, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam perjanjian antara Kemenhan RI dan Navayo International AG. Dugaan kecurangan ini telah disampaikan dalam persidangan arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana dianggap perlu untuk menangani kasus ini secara lebih komprehensif. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam kasus serupa, yang pernah menangani kasus serupa untuk negara Kongo.
Menko Kumham Imipas RI juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan banding di Prancis. Pengacara yang ditunjuk diharapkan dapat membela kepentingan Indonesia dan menyoroti pelanggaran prosedur hukum internasional yang dilakukan oleh pengadilan Prancis. Pemerintah Indonesia berharap agar pengadilan Prancis dapat mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada secara adil dan objektif.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keberatan kepada pihak Prancis terkait prosedur penyitaan aset diplomatik. Pihak Prancis telah menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita merupakan properti diplomatik pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, pengadilan Prancis tetap memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding.
Kerja Sama Bilateral Indonesia-Prancis
Dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, Menko Kumham Imipas RI juga membahas potensi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum. Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi perjanjian ekstradisi, pertukaran dan pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA). Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral kedua negara di bidang hukum dan penegakan hukum.
Kasus Navayo ini bermula dari sengketa proyek Satkomhan tahun 2016. Perjanjian antara Kemenhan RI dan Navayo International AG memuat klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase Singapura. Setelah putusan arbitrase yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar ganti rugi, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis pada tahun 2022, yang kemudian dikabulkan pada tahun 2024 dengan penyitaan aset diplomatik Indonesia di Paris.
Pemerintah Indonesia berharap upaya banding ini dapat membatalkan keputusan pengadilan Prancis dan mengembalikan aset-aset diplomatik Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum internasional, perlindungan aset diplomatik, dan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Prancis.
Langkah hukum yang diambil oleh pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dan menegakkan hukum internasional. Hasil dari banding ini akan sangat menentukan bagi hubungan bilateral Indonesia-Prancis dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa internasional yang melibatkan aset diplomatik.