Indonesia dan Swiss Jajaki Kerja Sama Pemindahan Narapidana
Indonesia dan Swiss tengah menjajaki kerja sama pemindahan narapidana, ditandai dengan pertemuan antara Menko Polhukam dan Duta Besar Swiss di Jakarta.

Pemerintah Indonesia dan Swiss tengah mengeksplorasi kemungkinan kerja sama pemindahan narapidana. Kerja sama ini didasarkan pada saling menghormati kewenangan yudisial masing-masing negara terhadap narapidana yang dipenjara di wilayah negara pihak lain. Pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, di Jakarta pada Rabu (9/4) menjadi langkah awal penjajakan ini. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek kerja sama hukum, termasuk kemungkinan perjanjian pemindahan narapidana.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perjanjian serupa dengan beberapa negara, termasuk Filipina dan Prancis. "Kami juga terus melakukan komunikasi diplomatik untuk menangani warga negara Indonesia yang telah dijatuhi hukuman mati di luar negeri," ujar Mahendra. Ia juga menyampaikan keberhasilan membebaskan 71 narapidana Indonesia dari hukuman mati di Malaysia sebagai hasil dari upaya diplomasi tersebut. Pertemuan ini juga membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang akan berlaku pada Januari 2024.
KUHP baru, yang disahkan pada tahun 2023, membawa perubahan pada aturan mengenai hukuman mati. Mahendra menjelaskan bahwa KUHP baru masih memperbolehkan hukuman mati, tetapi dengan masa percobaan 10 tahun. Selama masa percobaan tersebut, Presiden dapat meringankan hukuman jika narapidana menunjukkan penyesalan yang tulus. Selain itu, pertemuan tersebut juga menyoroti komitmen Indonesia dalam forum internasional untuk meningkatkan tata kelola dan urusan hukum dalam upayanya bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Kerja Sama Hukum Indonesia-Swiss
Duta Besar Swiss, Olivier Zehnder, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sistem hukumnya dan mendapatkan pengakuan global. Pemerintah Swiss siap untuk berbagi praktik terbaik dengan Indonesia dan membantu Indonesia dalam melakukan pembaruan sistem hukumnya. Zehnder menekankan bahwa Swiss terbuka untuk memperluas ruang lingkup kerja sama teknis dan kelembagaan dengan Indonesia, yang dibangun di atas rasa hormat terhadap hak asasi manusia.
Kedua negara sepakat untuk melanjutkan kerja sama strategis di bidang hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi warga negara masing-masing yang berada di wilayah hukum negara pihak lain. Selain itu, kerja sama ini juga dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Swiss di berbagai bidang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan warga negara Indonesia dan Swiss. Hal ini juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk meningkatkan citra dan kredibilitasnya di mata internasional.
Implikasi KUHP Baru terhadap Kerja Sama Internasional
Pembahasan mengenai KUHP baru Indonesia menjadi poin penting dalam pertemuan tersebut. Perubahan dalam aturan hukuman mati, dengan masa percobaan 10 tahun, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam memberikan keadilan dan mempertimbangkan faktor-faktor pemitigasi. Hal ini juga dapat memengaruhi kerja sama internasional Indonesia di bidang hukum, khususnya dalam hal pemindahan narapidana.
Dengan adanya masa percobaan tersebut, terdapat kemungkinan bagi narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan dalam negosiasi perjanjian pemindahan narapidana dengan negara lain, termasuk Swiss. Indonesia perlu memastikan bahwa mekanisme ini sesuai dengan hukum internasional dan standar hak asasi manusia.
Penerapan KUHP baru juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam meningkatkan sistem peradilannya. Indonesia perlu memastikan bahwa sistem peradilannya berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Kesimpulannya, kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Swiss merupakan langkah positif dalam memperkuat kerja sama hukum bilateral. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua negara dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara masing-masing. Penerapan KUHP baru juga akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan kerja sama ini.