Indonesia Perlu Evaluasi Kebijakan Perdagangan dengan AS, Cegah Dampak Negatif
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyoroti perlunya Indonesia mengevaluasi kebijakan perdagangannya terhadap AS untuk mencegah dampak negatif bagi hubungan bilateral dan pertumbuhan ekonomi.

Jakarta, 03 April 2024 (ANTARA) - Indonesia perlu segera mengevaluasi kebijakan perdagangannya terhadap Amerika Serikat (AS) untuk menjaga hubungan dagang yang saling menguntungkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menanggapi masuknya Indonesia dalam daftar negara dengan kebijakan penghambat perdagangan AS.
Pernyataan Josua Pardede ini muncul setelah Presiden AS Donald Trump memasukkan Indonesia ke dalam daftar 58 negara yang dianggap menerapkan kebijakan proteksionis. Berbagai kebijakan dan regulasi di Indonesia, mulai dari tarif hingga kebijakan investasi, dinilai menghambat perdagangan AS. Dampaknya, hubungan ekonomi bilateral kedua negara terancam.
Langkah evaluasi ini dinilai krusial untuk mencegah potensi dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Ketidakharmonisan hubungan dagang berpotensi memicu tindakan balasan dari AS, yang dapat merugikan ekspor Indonesia dan menarik minat investasi asing.
Kebijakan Tarif dan Non-Tarif Jadi Sorotan
AS secara khusus menyoroti kebijakan tarif Indonesia yang cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. Kenaikan tarif ini dinilai proteksionis, terutama untuk produk yang bersaing dengan barang produksi lokal, seperti elektronik, produk kimia, kosmetik, obat-obatan, dan produk pertanian. Tarif untuk barang pertanian sebagian besar di atas 25 persen, sementara beberapa produk industri bahkan di atas 35,5 persen atau tanpa batasan.
Selain tarif, sistem perizinan impor Indonesia yang kompleks dan tumpang tindih juga menjadi sorotan. Sistem commodity balance dinilai menimbulkan ketidakpastian, terutama dengan penambahan komoditas baru dalam daftar pembatasan impor tanpa konsultasi cukup dengan pelaku usaha. Hal ini berdampak pada eksportir AS yang kesulitan menembus pasar Indonesia.
Penerapan aturan halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk juga menjadi perhatian AS. Implementasi regulasi ini dianggap dilakukan tanpa notifikasi dan konsultasi memadai di WTO, sehingga menimbulkan hambatan teknis tambahan bagi eksportir AS.
Aturan Kepemilikan Saham dan Dampak Jangka Panjang
Aturan kepemilikan saham dalam sektor jasa keuangan, khususnya pembatasan kepemilikan asing pada perusahaan pemrosesan pembayaran domestik dan lembaga pelaporan kredit, juga dipandang sebagai hambatan signifikan. Pembatasan ini dikelola oleh Bank Indonesia.
Josua Pardede memperingatkan bahwa jika hambatan-hambatan perdagangan ini terus berlanjut, hubungan perdagangan Indonesia-AS akan terdampak negatif. AS berpotensi menerapkan hambatan perdagangan serupa terhadap produk ekspor Indonesia, seperti tekstil, hasil pertanian, dan elektronik. Hal ini akan memperlambat pertumbuhan ekspor Indonesia dan berdampak pada kepercayaan investor AS terhadap pasar Indonesia.
Penurunan investasi asing dari AS dapat menghambat pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan industri berorientasi ekspor. Dampak jangka panjangnya cukup serius bagi perekonomian Indonesia.
Solusi Konstruktif: Dialog Intensif
Sebagai solusi, Josua Pardede menyarankan pendekatan dialog intensif melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah ada antara Indonesia dan AS. Kerangka kerja ini diharapkan dapat menjadi platform untuk mengatasi permasalahan perdagangan secara konstruktif dan saling menguntungkan. Dengan demikian, hubungan ekonomi Indonesia-AS dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi kedua negara.
Evaluasi kebijakan perdagangan dan dialog intensif menjadi kunci untuk menjaga hubungan ekonomi yang harmonis dan saling menguntungkan antara Indonesia dan AS. Langkah ini penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang. "Untuk menjaga hubungan dagang yang harmonis dan saling menguntungkan, Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangan yang dianggap proteksionis, memperkuat transparansi dalam perizinan impor, serta berusaha mematuhi standar internasional terkait regulasi teknis dan kebijakan perdagangan secara umum," tegas Josua Pardede.