Insentif Motor Listrik 2025 Tertunda: Dampak Kebijakan Tarif AS?
Penundaan insentif pembelian motor listrik di Indonesia pada 2025 disebabkan oleh kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump, meskipun pemerintah memastikan program akan tetap berlanjut.

Jakarta, 28 April 2024 - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengumumkan penundaan insentif pembelian motor listrik yang direncanakan pada tahun 2025. Penundaan ini dipicu oleh kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal ini berdampak pada proses pengalokasian dana insentif tersebut.
Wamenperin menjelaskan, "Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara." Meskipun demikian, beliau memastikan bahwa program insentif tetap akan berlanjut dan saat ini masih dalam tahap proses. "Tapi itu akan tetap lanjut," tegasnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan kendaraan listrik melalui berbagai program, termasuk subsidi untuk pembelian motor listrik. Subsidi ini bertujuan untuk mendorong transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Kebijakan Subsidi Motor Listrik di Indonesia
Pada tahun lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang merevisi Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur persyaratan pengajuan subsidi motor listrik. Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk setiap KTP, dengan batasan satu subsidi per individu.
Program subsidi tahun 2024 mengalokasikan dana Rp1,75 triliun untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi. Pemerintah menargetkan peningkatan kuota hingga 1 juta unit pada tahun 2024, dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada tahun 2025. Namun, rencana tersebut kini tertunda.
Meskipun terdapat penundaan, komitmen pemerintah terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tetap teguh. Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi hambatan yang dihadapi, termasuk dampak dari kebijakan tarif AS.
Dampak Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Presiden AS Donald Trump pada Rabu, 9 April 2025 (waktu AS), mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal terhadap beberapa negara mitra dagang. Namun, beliau tetap menaikkan bea masuk untuk produk-produk dari China sebesar 125 persen.
Negara-negara lain yang semula direncanakan dikenakan tarif resiprokal yang lebih tinggi, hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen untuk produk seperti baja, aluminium, dan mobil. Trump menyatakan bahwa lebih dari 75 negara siap bernegosiasi dengan AS, dan pihaknya akan meninjau kemungkinan menaikkan tarif di sektor farmasi.
Kebijakan tarif ini memiliki implikasi global, termasuk pada rencana pengembangan motor listrik di Indonesia. Pemerintah Indonesia kini perlu mempertimbangkan strategi untuk mengatasi dampak kebijakan tersebut terhadap program insentif motor listrik.
Meskipun terdapat penundaan, pemerintah Indonesia tetap optimistis terhadap masa depan kendaraan listrik di Indonesia. Langkah-langkah strategis terus dikaji untuk memastikan program insentif dapat berjalan sesuai rencana, setelah dampak kebijakan tarif AS dapat diatasi.