Izin Angkut Batu Bara Aceh Barat Berakhir, Aktivitas Tambang Tetap Berlanjut?
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan izin angkut batu bara PT AJB dan PT IPE berakhir Februari 2024, namun aktivitas angkut masih berlanjut hingga menimbulkan pertanyaan dan masalah hukum.
Meulaboh, Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah memastikan bahwa izin angkut batu bara untuk PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE) telah berakhir pada Februari 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat terkait dugaan cacat hukum dalam penerbitan izin tersebut.
Izin Habis, Aktivitas Berlanjut
Meskipun izin angkut telah berakhir, aktivitas pengangkutan batu bara oleh kedua perusahaan tersebut dilaporkan masih berlanjut hingga tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional mereka. Lebih memprihatinkan lagi, sebuah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bara pada Januari 2024 mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Kecelakaan ini semakin menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga ilegal.
Permohonan Perpanjangan Izin yang Tak Lengkap
Edy Juanda menjelaskan bahwa PT Pada Sada Utama (PSU), yang sebelumnya mengurus izin angkut untuk PT AJB dan PT IPE, telah mengajukan perpanjangan izin. Namun, permohonan tersebut dikembalikan karena persyaratan yang belum lengkap, termasuk perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan UU Minerba
DPRK Aceh Barat juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan izin angkut batu bara. Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menyatakan bahwa izin tersebut diterbitkan tanpa telaah atau kajian hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, izin angkut batu bara seharusnya juga mendapatkan izin dari kementerian terkait, seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut tidak dipenuhi.
Kesimpulan
Situasi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Berakhirnya izin angkut batu bara PT AJB dan PT IPE pada Februari 2024, diiringi dengan berlanjutnya aktivitas pengangkutan hingga saat ini, menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar mengenai legalitas operasi, keselamatan publik, dan potensi kerusakan lingkungan. Penting bagi pemerintah untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi keselamatan masyarakat.
"Izin mereka (angkut batu bara) sudah berakhir di Februari 2024 lalu dan sampai saat ini belum pernah kita perpanjang," tegas Edy Juanda. Pernyataan ini menjadi kunci utama dalam memahami polemik yang terjadi.
Ke depannya, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.