Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kendaraan Tambang di Aceh Barat Gunakan Nopol Luar Daerah, DPRK Soroti Kehilangan PAD
Kendaraan Tambang di Aceh Barat Gunakan Nopol Luar Daerah, DPRK Soroti Kehilangan PAD

DPRK Aceh Barat menyoroti penggunaan kendaraan tambang dengan pelat nomor luar daerah yang mengakibatkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD) akibat pajak kendaraan bermotor yang tak masuk ke kas daerah.

DPRK Aceh Barat Temukan Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi: Langgar UU Migas?
DPRK Aceh Barat Temukan Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi: Langgar UU Migas?

DPRK Aceh Barat menemukan puluhan truk pengangkut batu bara di Aceh Barat menggunakan BBM subsidi, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Temuan ini akan dipertanyakan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Jalan Rusak Parah di Aceh Barat Akibat Pengangkutan Batu Bara, DPRK Temukan Perbaikan Asal-asalan
Jalan Rusak Parah di Aceh Barat Akibat Pengangkutan Batu Bara, DPRK Temukan Perbaikan Asal-asalan

DPRK Aceh Barat menemukan kerusakan parah jalan di Desa Meunasah Rayeuk akibat pengangkutan batu bara yang melebihi tonase, dengan perbaikan jalan yang dilakukan perusahaan tambang dinilai asal-asalan.

DPRK Aceh Barat Temukan Tumpahan Batu Bara di Jalan Raya, Bahayakan Warga!
DPRK Aceh Barat Temukan Tumpahan Batu Bara di Jalan Raya, Bahayakan Warga!

DPRK Aceh Barat menemukan tumpahan batu bara di jalan raya Desa Pasi Teungoh-Tumpok Ladang, Kecamatan Meureubo, yang membahayakan keselamatan warga dan menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan lalu lintas.

PT Mifa Bantah Tambang Ilegal di Nagan Raya, Klaim Izin Lengkap
PT Mifa Bantah Tambang Ilegal di Nagan Raya, Klaim Izin Lengkap

PT Mifa Bersaudara membantah melakukan penambangan batu bara ilegal di Nagan Raya, Aceh, dan menegaskan memiliki izin lengkap dari pemerintah.

Tambang Ilegal di Nagan Raya: 300 Hektare Lahan Terancam, Pemkab Minta Penghentian Operasi
Tambang Ilegal di Nagan Raya: 300 Hektare Lahan Terancam, Pemkab Minta Penghentian Operasi

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan aktivitas penambangan batu bara oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara ilegal dan telah merusak lahan seluas 300 hektare, meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan operasi.

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Awasi Pertambangan dan Aset Daerah
DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Awasi Pertambangan dan Aset Daerah

DPRK Aceh Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kegiatan pertambangan dan aset daerah, menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin lingkungan dan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.

Izin Angkut Batu Bara Aceh Barat Berakhir, Aktivitas Tambang Tetap Berlanjut?
Izin Angkut Batu Bara Aceh Barat Berakhir, Aktivitas Tambang Tetap Berlanjut?

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan izin angkut batu bara PT AJB dan PT IPE berakhir Februari 2024, namun aktivitas angkut masih berlanjut hingga menimbulkan pertanyaan dan masalah hukum.

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Investigasi Ilegal Tambang Batu Bara
DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Investigasi Ilegal Tambang Batu Bara

DPRK Aceh Barat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan aktivitas hauling batu bara ilegal yang tidak sesuai dengan UU Minerba, khususnya izin dari Kementerian PUPR dan Lingkungan Hidup.

DPRK Nagan Raya Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Minerba Aceh
DPRK Nagan Raya Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Minerba Aceh

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya mendesak DPR Aceh untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Minerba Aceh guna mengatasi maraknya tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Aceh, serta memberikan keadilan ekonomi bagi rakyat Aceh.