DPRK Aceh Barat Usut Izin Angkut Batu Bara: Diduga Cacat Hukum
DPRK Aceh Barat menyelidiki izin angkut batu bara yang diduga dikeluarkan tanpa kajian hukum dan izin kementerian terkait, menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat Dipertanyakan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tengah menyelidiki izin pengangkutan (hauling) batu bara sebuah perusahaan tambang. Izin tersebut diduga diterbitkan tanpa kajian hukum yang memadai. Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menyatakan bahwa izin hauling tersebut dikeluarkan tanpa telaah hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini mengemuka pada Jumat lalu di Aceh Barat.
Proses Penerbitan Izin yang Dipertanyakan
Hauling batu bara, yaitu pengangkutan batu bara dari tambang ke lokasi lain seperti pelabuhan, melibatkan truk-truk besar yang sering lalu lalang di jalan raya Aceh Barat. Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009), izin hauling harus melalui kementerian terkait, seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, izin yang diterbitkan pada tahun 2024 diduga tidak memenuhi persyaratan ini.
Ramli menegaskan, "Izin hauling batu bara yang diterbitkan tahun 2024 kami duga bodong karena cacat hukum, tidak melalui mekanisme yang berlaku." DPRK Aceh Barat berencana memanggil mantan Penjabat Bupati Aceh Barat, Dinas Perhubungan, dan dinas teknis terkait untuk mengklarifikasi masalah ini. Mereka ingin memastikan proses penerbitan izin sesuai UU Minerba.
Dampak Negatif bagi Masyarakat
Penerbitan izin yang kontroversial ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Aceh Barat. Salah satu contohnya adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, akibat tertabrak truk pengangkut batu bara. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses perizinan kegiatan pertambangan.
Kesimpulan
Penyelidikan DPRK Aceh Barat terhadap izin hauling batu bara yang diduga bermasalah ini menjadi sorotan penting. Proses hukum yang tidak dipatuhi berpotensi menimbulkan kerugian dan bahaya bagi masyarakat. Langkah DPRK Aceh Barat untuk memanggil pihak-pihak terkait patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.