DPRK Aceh Barat Temukan Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi: Langgar UU Migas?
DPRK Aceh Barat menemukan puluhan truk pengangkut batu bara di Aceh Barat menggunakan BBM subsidi, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Temuan ini akan dipertanyakan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengungkap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Puluhan truk pengangkut batu bara, atau truk hauling, di Aceh Barat terindikasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Temuan ini mengemuka setelah tim DPRK melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Kecamatan Meureubo dan Kaway XVI, Aceh Barat, pada Jumat, 2 Mei 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, penggunaan BBM subsidi oleh truk-truk pengangkut batu bara merupakan praktik yang ilegal. Hal ini karena sesuai regulasi, BBM subsidi jenis solar tidak diperuntukkan bagi sektor industri, termasuk pengangkutan hasil tambang.
Penemuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di Aceh Barat. Bagaimana puluhan truk hauling batu bara dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan BBM subsidi secara besar-besaran? Apakah ada kelalaian dari pihak terkait dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi?
Truk Hauling Batu Bara Diduga Sering Isi BBM Subsidi di SPBU Meulaboh
Berdasarkan hasil pemantauan DPRK Aceh Barat, truk-truk hauling batu bara, khususnya yang berjenis enam roda, terpantau kerap mengisi BBM solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, yang melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri.
Ramli menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil observasi langsung di lapangan. Tim DPRK Aceh Barat telah melakukan peninjauan dan inspeksi secara intensif di area tambang dan SPBU di sekitar Meulaboh. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk mempertanyakan hal ini lebih lanjut.
DPRK Aceh Barat berencana untuk memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Hal ini penting untuk memastikan alur distribusi BBM subsidi dan memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Pertanyaan untuk PT Pertamina Patra Niaga
Langkah selanjutnya yang akan diambil DPRK Aceh Barat adalah mempertanyakan temuan ini kepada PT Pertamina Patra Niaga Depo Meulaboh. Pertanyaan utama yang akan diajukan adalah terkait izin penggunaan BBM subsidi untuk truk hauling batu bara. "Kalau Pertamina bilang boleh pakai subsidi untuk angkut hasil tambang ya tidak masalah, setahu kami BBM subsidi memang tidak boleh jika digunakan untuk kepentingan industri," tegas Ramli.
Pernyataan Ramli tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kemungkinan adanya celah hukum atau kebijakan yang memungkinkan penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri pertambangan. DPRK Aceh Barat berharap PT Pertamina Patra Niaga dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait hal ini.
Penjelasan yang diberikan PT Pertamina Patra Niaga akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRK Aceh Barat. Jika memang terbukti adanya pelanggaran, maka DPRK Aceh Barat akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Temuan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan penggunaan BBM subsidi dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Penting bagi pemerintah untuk memastikan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Kesimpulan
Temuan DPRK Aceh Barat ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi. Langkah DPRK Aceh Barat untuk mempertanyakan temuan ini kepada PT Pertamina Patra Niaga merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan penggunaan BBM subsidi dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan peruntukannya.