DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Investigasi Ilegal Tambang Batu Bara
DPRK Aceh Barat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan aktivitas hauling batu bara ilegal yang tidak sesuai dengan UU Minerba, khususnya izin dari Kementerian PUPR dan Lingkungan Hidup.
![DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Investigasi Ilegal Tambang Batu Bara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000221.329-dprk-aceh-barat-bentuk-pansus-investigasi-ilegal-tambang-batu-bara-1.jpeg)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki aktivitas pengangkutan batu bara atau 'hauling' yang diduga ilegal dan melanggar hukum. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan. Pembentukan pansus akan diresmikan dalam rapat paripurna, menurut Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE.
Kegiatan hauling batu bara, yaitu pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke tempat lain seperti pelabuhan atau area penyimpanan, sering dilakukan menggunakan truk besar di Aceh Barat. DPRK Aceh Barat ingin memastikan apakah aktivitas hauling yang dilakukan perusahaan tambang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ramli, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009) mewajibkan izin hauling batu bara untuk mendapatkan izin dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak aktivitas hauling yang beroperasi tanpa izin tersebut.
Isu Izin Hauling Batu Bara di Aceh Barat
Permasalahan izin hauling batu bara ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat Aceh Barat. DPRK berupaya memastikan semua aktivitas pertambangan sesuai aturan. Pembentukan pansus diharapkan mempermudah proses investigasi dan penyelesaian masalah ini.
Pansus ini akan menyelidiki proses penerbitan izin hauling batu bara di Aceh Barat. Tim akan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU Minerba dan peraturan terkait lainnya. Hasil penyelidikan pansus akan menjadi dasar bagi DPRK Aceh Barat untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dengan dibentuknya pansus ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan batu bara di Aceh Barat dapat ditingkatkan. Proses hukum akan ditegakkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Ke depan, diharapkan pansus ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah praktik ilegal hauling batu bara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab di Aceh Barat.