Jakpus Dorong Cakupan BPJS Ketenagakerjaan: 5.799 Pekerja Rentan Kini Terlindungi
Pemkot Jakpus berkomitmen tingkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan libatkan CSR perusahaan untuk lindungi 5.799 pekerja rentan dan miskin ekstrim, target 70 persen pada 2024.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga meluas hingga kepada pekerja rentan dan miskin ekstrim. Tercatat, sebanyak 5.799 pekerja telah terlindungi berkat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan komitmen kuat Pemkot Jakpus dalam mendorong program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. "Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan keseluruhan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (14/3).
Langkah ini didukung oleh sejumlah produk hukum yang telah dikeluarkan. Pemkot Jakpus menargetkan peningkatan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 70 persen untuk tenaga kerja penerima upah dan 51 persen untuk tenaga kerja bukan penerima upah pada tahun 2024.
Perlindungan Berkelanjutan untuk Seluruh Perangkat Daerah
Pemkot Jakpus memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berlaku berkelanjutan bagi seluruh perangkat kelurahan, kecamatan, dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Jakpus dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh elemen masyarakat yang bekerja di wilayahnya.
Arifin menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan untuk menjaring lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, Pemkot Jakpus juga aktif mendorong perusahaan-perusahaan di Jakarta Pusat untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.
"Ke depan, kolaborasi akan terus ditingkatkan dengan para pemangku kebijakan untuk menjaring lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga," tambah Arifin. Pemkot Jakpus berupaya menciptakan sinergi yang kuat untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Kerja Sama dengan Perusahaan melalui CSR
Salah satu strategi yang dijalankan Pemkot Jakpus adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta Pusat. Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan program TJSL atau CSR perusahaan untuk membantu membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Arifin menjelaskan, "Saya sedang menjajaki untuk pendekatan dengan perusahaan, selain tanggung jawab sosial dalam bentuk fisik ataupun lingkungan, kita dorong untuk menyisihkan bantuan terkait dalam membiayai bukan penerima upah dalam keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan." Hal ini menunjukkan upaya inovatif Pemkot Jakpus dalam mencari sumber pendanaan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkot Jakpus optimistis dapat mencapai target peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024. Komitmen dan kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja di Jakarta Pusat, khususnya bagi mereka yang rentan dan berpenghasilan rendah. Dengan adanya jaminan sosial ini, pekerja dapat lebih fokus pada produktivitas dan kesejahteraan mereka.