Jatim Raih WTP Kesepuluh Berturut-Turut, BPK Catat Beberapa Kelemahan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya, meskipun terdapat beberapa catatan kelemahan dalam sistem pengendalian internal.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Kamis di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Surabaya, oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Opini WTP ini mencerminkan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemprov Jatim. Hal ini berdasarkan empat kriteria utama yang ditetapkan BPK, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi. Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meskipun berhasil meraih WTP, BPK mencatat sejumlah kelemahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Jatim untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa proses menuju tata kelola pemerintahan yang baik merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan perbaikan terus-menerus.
Catatan BPK atas LKPD Pemprov Jatim
Dalam LHP yang disampaikan, BPK mencatat beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal Pemprov Jatim. Kelemahan tersebut meliputi penatausahaan keuangan pada Unit Pelaksana Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pengelolaan belanja hibah dinilai belum memadai dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) juga belum tertib. Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jatim untuk segera diperbaiki.
BPK menekankan pentingnya Pemprov Jatim untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemprov Jatim diberikan batas waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga memberikan arahan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, juga mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi dan komitmen Pemprov Jatim dalam memperbaiki kelemahan yang telah diidentifikasi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur akan semakin baik di tahun-tahun mendatang.
Rekomendasi BPK untuk Pemprov Jatim:
- Segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
- Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal, khususnya pada UPJ SMKN, pengelolaan belanja hibah, dan penatausahaan BMD.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelesaikan temuan-temuan yang telah diidentifikasi pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Raihan WTP kesepuluh kali berturut-turut ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jatim dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun, catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi pengingat penting bagi Pemprov Jatim untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi daerah lain.