Kabar Baik! Pembebasan PBB Bogor di Bawah Rp100 Ribu Diperpanjang hingga Agustus 2025: Cek Detail Keringanannya
Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang program pembebasan PBB Bogor di bawah Rp100 ribu hingga akhir Agustus 2025. Simak rincian keringanan pajak lainnya yang bisa Anda manfaatkan!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, secara resmi memperpanjang program keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini berlaku sejak Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menindaklanjuti imbauan dari Gubernur Jawa Barat.
Program ini mencakup penghapusan denda PBB serta penggratisan PBB dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu. Kebijakan pro-rakyat ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah tantangan saat ini. Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pajak daerah agar tidak memberatkan wajib pajak.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini juga menyediakan berbagai diskon dan potongan tunggakan PBB. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan. Akses pembayaran pun telah dipermudah melalui berbagai kanal.
Detail Kebijakan Pembebasan PBB Bogor
Pemkab Bogor telah mengumumkan beberapa poin penting terkait program keringanan PBB ini. Salah satu yang paling dinanti adalah penggratisan PBB untuk ketetapan di bawah Rp100 ribu, yang telah berlaku sejak Juni dan diperpanjang hingga akhir Agustus 2025. Selain itu, denda PBB yang terutang sejak Juni juga telah dihapuskan.
Rudy, perwakilan Pemkab Bogor, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif PBB dalam waktu dekat. Justru, Pemkab Bogor berfokus pada pemberian potongan dan diskon untuk meringankan masyarakat. Kebijakan ini selaras dengan upaya menjaga daya beli dan perputaran ekonomi di tingkat bawah.
Adi Mulyadi menambahkan rincian kebijakan diskon yang berlaku. Ini termasuk diskon 5 persen untuk pembayaran PBB P2 tahun pajak 2025. Selain itu, terdapat penghapusan denda PBB P2 untuk tahun 1994 hingga 2011, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membersihkan tunggakan lama mereka.
Untuk tunggakan PBB P2 tahun 2012-2024, Pemkab Bogor juga memberikan potongan bertahap. Ini merupakan insentif signifikan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak tertunggak. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warganya.
Manfaat dan Dampak Ekonomi
Kebijakan pembebasan PBB hingga Rp100 ribu per objek pajak dipastikan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Menurut Rudy, prioritas utama Pemkab Bogor adalah menjaga daya beli masyarakat dan memastikan perputaran ekonomi tetap berjalan. Ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi sektor ekonomi lokal.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak, mengingat adanya berbagai keringanan yang ditawarkan. Dengan lunasnya kewajiban pajak, masyarakat dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi pribadi dan keluarga. Pemkab Bogor berkomitmen untuk melanjutkan program serupa di masa mendatang.
Akses pembayaran PBB juga telah dipermudah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital. Kemudahan ini bertujuan agar program keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.
- Diskon 5% untuk pembayaran PBB P2 tahun pajak 2025.
- Penghapusan denda PBB P2 tahun 1994 hingga 2011.
- Potongan tunggakan PBB P2 tahun 2012-2019: 50% (Juni), 40% (Juli), 30% (Agustus).
- Potongan tunggakan PBB P2 tahun 2020-2024: 30% (Juni), 20% (Juli), 10% (Agustus).