Kaltim Terapkan Pergub Kode Etik Layanan Publik: Dorong Pelayanan Lebih Profesional
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi berlakukan Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pelayanan Publik untuk tingkatkan kualitas pelayanan dan evaluasi kinerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik. Pergub ini diresmikan pada 18 Mei 2025 di Samarinda dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah. Peraturan ini diharapkan akan memperkuat dasar hukum yang telah ada sebelumnya, serta memberikan acuan yang lebih kuat dan menyeluruh dalam evaluasi kinerja.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menjelaskan bahwa Pergub ini lahir sebagai penguatan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. "Kami memiliki kode etik yang mengatur tidak hanya perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, di dalam kode etik itu terdapat prinsip ganjaran dan sanksi," jelas Setya Pratiwi dalam kegiatan desiminasi regulasi Pergub Nomor 8 Tahun 2025.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim hanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan akan tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan dan terukur, karena memiliki payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kaltim
Penerapan Pergub Nomor 8 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Pemprov Kaltim dalam meningkatkan indeks pelayanan publik. Indeks ini merupakan indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim. Dengan adanya Pergub ini, evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah akan diperkuat dan lebih terarah.
Setya Pratiwi mengungkapkan bahwa sebelumnya evaluasi hanya terfokus pada tiga unit pelayanan, yaitu Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit. Namun, dengan berlakunya Pergub ini, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Evaluasi tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian kinerja pelayanan publik.
Target yang ingin dicapai Pemprov Kaltim dalam RPJPD dan RPJMD adalah nilai pelayanan publik mencapai angka 5. Hal ini menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Evaluasi Menyeluruh dan Terukur
Pergub Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur untuk meningkatkan standar dan etika pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi yang dilakukan akan lebih komprehensif dan terukur, dibandingkan dengan sistem evaluasi sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya acuan yang lebih jelas dan terukur melalui Pergub ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Sistem ganjaran dan sanksi yang tercantum dalam Pergub ini juga akan menjadi pendorong bagi ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Perubahan ini juga akan berdampak positif terhadap kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kalimantan Timur. Dengan adanya evaluasi yang lebih menyeluruh dan terukur, diharapkan akan tercipta sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ke depannya, Pemprov Kaltim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Pergub ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pergub ini benar-benar dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.