Kasus Pemerasan oleh Wartawan di Batang Dilimpahkan ke Kejari
Polres Batang melimpahkan berkas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Batang ke Kejari setempat pada 24 Januari 2024, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dua oknum wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial ZA dan NW, resmi berurusan dengan hukum. Polres Batang telah melimpahkan berkas kasus pemerasan yang mereka lakukan terhadap beberapa kepala desa ke Kejari Batang pada Jumat, 24 Januari 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, pada Senin, 27 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa kepala desa yang merasa diperas oleh kedua oknum wartawan tersebut. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng. Polres Batang menyatakan komitmennya sejak awal untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
Modus operandi kedua tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka mendatangi kantor desa dan meminta sejumlah uang kepada para kepala desa. Ancaman yang dilontarkan cukup serius, yakni publikasi berita negatif mengenai pembangunan desa jika permintaan uang mereka tidak dipenuhi. Tekanan yang terus-menerus akhirnya membuat para kepala desa, yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang, memutuskan untuk melapor ke Polres Batang.
Akibat perbuatannya, ZA dan NW dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rowobelang Batang. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika jurnalistik dan penegakan hukum. Perbuatan kedua oknum wartawan tersebut jelas merugikan kepala desa dan mencederai profesi jurnalis. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.