Kasus Pemerasan Wartawan di Batang Dilimpahkan ke PN
Kejari Batang telah melimpahkan berkas kasus pemerasan terhadap belasan kepala desa oleh dua wartawan ke Pengadilan Negeri Batang; kedua wartawan tersebut diduga telah meraup Rp61 juta.
Dua oknum wartawan di Batang, Jawa Tengah, berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang telah melimpahkan berkas kasus pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap belasan kepala desa ke Pengadilan Negeri (PN) Batang pada Senin, 3 Februari 2024. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batang, Bambang Widianto, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia berharap jadwal sidang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. Proses hukum akan berjalan, dan publik menantikan keadilan bagi para korban.
Proses penyidikan melibatkan klarifikasi terhadap pimpinan redaksi media tempat kedua tersangka bekerja, yaitu Jurnal Polri dan Media Reskrim. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri oleh kedua oknum wartawan, bukan atas perintah perusahaan.
Modus operandi yang dilakukan cukup licik. Selain menjalankan tugas jurnalistik seperti biasa, kedua wartawan ini memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintahan desa jika para kepala desa tak memberikan uang sejumlah yang diminta. Ini merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik kepada profesi wartawan.
Bukti-bukti telah diamankan, termasuk sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, dan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan. Total kerugian yang diderita para kepala desa diperkirakan mencapai Rp61 juta. Besaran kerugian bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp11,6 juta per kepala desa.
Beberapa desa yang menjadi sasaran pemerasan antara lain di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban. Korban antara lain Kepala Desa Soka, Pranten, Candirejo, Sojomerto, dan Polodoro. Kejari Batang telah menangani kasus ini secara profesional dan memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terpenuhi.
Meskipun ditawarkan pendampingan hukum, kedua tersangka menyatakan tidak membutuhkan kuasa hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP. Proses peradilan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika profesi jurnalistik. Penting bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, menghindari tindakan yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik jurnalistik.