Keamanan Terancam, Bupati Bantul Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas
Imbas sengketa tanah, Bupati Bantul tawarkan Mbah Tupon tinggal di rumah dinas untuk keamanan, Pemkab Bantul bentuk tim hukum untuk usut kasus penggelapan sertifikat tanah.

Bantul, 30 April 2024 - Sebuah kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, telah menarik perhatian publik. Mbah Tupon, seorang lansia dengan keterbatasan pendengaran dan buta huruf, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut berpindah tangan dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar di sebuah bank.
Menanggapi situasi yang semakin mencekam bagi Mbah Tupon dan keluarganya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menawarkan solusi berupa tempat tinggal sementara di rumah dinas Bupati. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan intimidasi, mengingat Mbah Tupon kerap didatangi orang tak dikenal sejak kasus ini viral.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," ungkap Bupati Halim di Bantul, Rabu. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran akan keselamatan Mbah Tupon dan keluarganya, mengingat banyaknya tamu yang datang dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.
Pemkab Bantul Bentuk Tim Hukum dan Upaya Penghentian Lelang
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan akan memberikan dukungan penuh bagi Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali haknya. Sebuah tim hukum telah dibentuk dan langsung diketuai oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul. Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh, mengungkap fakta-fakta, dan mencari satu versi kebenaran yang akurat. Hal ini diperlukan karena adanya beberapa versi cerita yang beredar di lapangan.
"Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi," jelas Bupati Halim.
Lebih lanjut, Bupati Halim juga menginstruksikan penghentian proses lelang tanah yang dilakukan karena oknum yang mengagunkan sertifikat tersebut gagal membayar kredit. Tim hukum Pemkab Bantul akan segera berkomunikasi dengan lembaga keuangan terkait untuk mencegah keputusan yang merugikan Mbah Tupon.
"Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah," tegasnya.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Keluarga
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon. Tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, sertifikat tanahnya telah dialihkan ke orang lain dan digunakan sebagai jaminan kredit senilai Rp1,5 miliar. Keluarga Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap agar hak mereka dikembalikan.
Meskipun Pemkab Bantul menawarkan tempat tinggal di rumah dinas, Mbah Tupon beserta istri dan anaknya untuk sementara masih memilih tinggal di rumah yang berada di kawasan tanah sengketa. Keluarga besar Mbah Tupon saat ini terus menunggu keadilan dan pengembalian hak atas tanah mereka yang telah disalahgunakan.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Bantul menunjukkan komitmen mereka untuk membantu Mbah Tupon mendapatkan keadilan. Proses investigasi dan upaya penghentian lelang aset diharapkan dapat segera membuahkan hasil dan mengembalikan hak milik tanah kepada Mbah Tupon.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan bagi warga yang lemah dan rentan terhadap penipuan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.