Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Korban Jiwa
Kebakaran di Kementerian ATR/BPN pada Sabtu malam berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa, meskipun penyebabnya masih diselidiki.
![Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Korban Jiwa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/080020.514-kebakaran-di-kementerian-atrbpn-tidak-ada-korban-jiwa-1.jpg)
Jakarta, 2 September 2024 - Sebuah kebakaran terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam, 1 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini menjadi sorotan mengingat lokasi kebakaran berada di gedung pemerintahan penting.
Kronologi Kejadian dan Penanganan
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, api berkobar di Lantai 1, tepatnya di ruang Biro Hubungan Masyarakat. "Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik," ujar Risdianto dalam pernyataan resminya.
Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menerima laporan sekitar pukul 23.09 WIB dan langsung mengerahkan 20 unit mobil pemadam dan 80 personel. Proses pemadaman berlangsung cepat dan efektif. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB, diikuti pendinginan dan pengeluaran asap dari gedung.
Kecepatan respon dan efisiensi tim pemadam kebakaran mencegah kebakaran meluas ke area lain di Kementerian ATR/BPN. Hal ini patut diapresiasi mengingat potensi kerusakan dan kerugian yang lebih besar jika api tidak segera dipadamkan.
Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Sampai saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Pihak berwenang belum merilis informasi lebih lanjut mengenai asal mula api. Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengungkap penyebab kejadian dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Tugas dan Fungsi Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN memiliki peran krusial dalam pengelolaan aset tanah dan tata ruang di Indonesia. Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020, Kementerian ATR memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kejadian kebakaran ini, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap operasional kementerian.
Kesimpulan
Kebakaran di Kementerian ATR/BPN menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Keberhasilan pemadam kebakaran dalam memadamkan api dengan cepat dan tanpa korban jiwa patut diapresiasi. Proses investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memberikan rekomendasi untuk pencegahan di masa depan. Semoga operasional Kementerian ATR/BPN dapat segera kembali normal.