Kejari HST Luncurkan Inovasi Meratus Berat untuk Evaluasi Restorative Justice
Kejari Hulu Sungai Tengah meluncurkan inovasi 'Meratus Berat' untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas program Restorative Justice (RJ), termasuk memantau pelaku RJ dan terpidana bebas bersyarat, serta melibatkan masyarakat melalui program 'Sivasedes.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, baru-baru ini meluncurkan inovasi bernama 'Meratus Berat'. Inovasi ini didedikasikan untuk memonitor dan mengevaluasi perkara-perkara restorative justice (RJ) yang telah diputus. Inisiatif ini diumumkan pada tanggal 25 Januari di Barabai, Hulu Sungai Tengah. Program ini dirancang untuk memastikan keberhasilan program RJ dalam jangka panjang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda, menjelaskan bahwa program Meratus Berat berjalan setiap bulan. Fokus utamanya adalah memantau pelaku RJ dan terpidana bebas bersyarat. Herlinda menekankan pentingnya evaluasi untuk mengukur efektivitas program RJ dalam mengembalikan pelaku kejahatan ke masyarakat. Hal ini juga memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Program RJ di Kejari HST sendiri telah menangani 8 kasus pada tahun 2022, 8 kasus pada tahun 2023, dan telah menangani 9 kasus di tahun 2024. Lebih jauh lagi, Kejari HST juga telah menginisiasi pembangunan 167 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten HST. Rumah-rumah RJ ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dan dukungan bagi program RJ di tingkat desa.
Tujuan utama dari inovasi Meratus Berat adalah untuk memastikan pelaku RJ dapat beradaptasi kembali ke masyarakat dengan baik. Program ini akan mengamati apakah para pelaku RJ menimbulkan keresahan atau justru diterima dengan baik oleh lingkungan sekitar. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan program RJ di HST.
Salah satu mekanisme yang digunakan dalam program Meratus Berat adalah laporan mingguan dari terpidana bebas bersyarat. Terpidana dapat melapor langsung ke Kejari HST atau melalui zoom di rumah RJ terdekat jika mereka tidak dapat hadir langsung. Sistem pelaporan ini memastikan pemantauan yang efektif dan efisien.
Selain Meratus Berat, Kejari HST juga memiliki inovasi lain bernama Sivasedes Antakasiwa. Program ini merupakan layanan konsultasi hukum yang diselenggarakan secara daring melalui zoom. Sivasedes Antakasiwa memberikan kesempatan kepada kepala desa di 167 rumah RJ untuk bertanya mengenai permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata. Program ini dirancang untuk membantu memecahkan masalah hukum di tingkat desa.
Herlinda menambahkan bahwa layanan Sivasedes Antakasiwa tidak hanya melalui zoom. Masyarakat juga bisa menghubungi Kejari HST melalui telepon, kapanpun dibutuhkan, bahkan di luar jam kerja. Tim Kejari HST juga melakukan kunjungan langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi hukum dan menyapa warga secara langsung. Pendekatan yang komprehensif ini menunjukan komitmen Kejari HST untuk melayani masyarakat.
Inovasi Meratus Berat dan Sivasedes Antakasiwa mencerminkan komitmen Kejari HST dalam meningkatkan akses keadilan dan memastikan efektivitas program RJ. Dengan pendekatan yang partisipatif dan proaktif, diharapkan program ini dapat berkontribusi pada terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat Kabupaten HST.