Kejari Mataram Temukan Kesalahan Administrasi, Bukan Korupsi Dana KONI Rp15,5 Miliar
Kejari Mataram menemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana hibah KONI Rp15,5 miliar untuk tahun 2021-2023, bukan kerugian negara sehingga kasus dilimpahkan ke Inspektorat Kota Mataram.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp15,5 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kejari Mataram menyatakan hanya menemukan kesalahan administrasi, bukan indikasi kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menjelaskan temuan tersebut. "Dari beberapa cabang olahraga yang diperiksa, kegiatannya memang ada, namun administrasinya perlu dilengkapi," ujar Harun. Hal ini berarti tidak ada indikasi penyelewengan dana yang merugikan negara.
Pelimpahan Penanganan ke Inspektorat
Atas temuan tersebut, Kejari Mataram melimpahkan penanganan kasus ini kepada Inspektorat Kota Mataram. Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), akan menindaklanjuti temuan kesalahan administrasi tersebut. Pelimpahan ini dilakukan pekan lalu, menegaskan fokus penanganan bukan pada kerugian negara.
Kronologi Penyelidikan
Pernyataan Harun ini sekaligus meluruskan pernyataan Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, sebelumnya. Ivan Jaka sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada permintaan keterangan dari pengurus cabang olahraga. Pemeriksaan yang dimulai sejak April 2024 ini melibatkan 44 cabang olahraga.
Sumber Dana dan Penggunaan
Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Mataram tahun anggaran 2021-2023. Rinciannya, tahun 2021 KONI Mataram menerima Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 Rp10 miliar. Dana Rp10 miliar di tahun 2023 dialokasikan untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp8 miliar dan sisanya untuk operasional.
Proses Penyelidikan
Kejari Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada akhir Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023. Proses penyelidikan yang panjang dan teliti ini akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada indikasi korupsi, melainkan hanya masalah administrasi.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Kejari Mataram telah menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Rp15,5 miliar. Tidak ditemukan kerugian negara, melainkan hanya kesalahan administrasi. Kasus ini kini ditangani oleh Inspektorat Kota Mataram untuk penyelesaian administrasi.