Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Mataram Stop Kasus SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara: Rp186 Juta Tak Terlacak
Kejari Mataram Stop Kasus SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara: Rp186 Juta Tak Terlacak

Kejari Mataram menghentikan penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Lombok Utara tahun 2021 senilai Rp186,57 juta setelah memeriksa 44 anggota dewan dan 7 pegawai, meskipun Kejati NTB menerima laporan serupa periode 2019-2024.

konten ai
Kejati NTB Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram
Kejati NTB Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram

Kejaksaan Tinggi NTB menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Lombok Utara, termasuk SPPD fiktif dan penyelewengan dana pokir, kepada Kejari Mataram yang kini tengah melakukan penyelidikan.

#planetantara
Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara
Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara

Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki laporan dugaan korupsi SPPD fiktif sejumlah anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024, yang sebelumnya juga pernah diselidiki Kejari Mataram.

konten ai
Dokumen Tambahan Kasus Korupsi DPRD Lombok Utara Diserahkan ke Kejati NTB
Dokumen Tambahan Kasus Korupsi DPRD Lombok Utara Diserahkan ke Kejati NTB

Pelapor dari Kasta NTB menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2024 dan penyelewengan dana pokir di DPRD Lombok Utara periode 2019-2024 kepada Kejati NTB.

Sumber Antara
Kejati NTB Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Lombok Utara
Kejati NTB Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Lombok Utara

Kejati NTB tengah menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024, yang diduga tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.

konten ai
Kejari Mataram Temukan Kesalahan Administrasi, Bukan Korupsi Dana KONI Rp15,5 Miliar
Kejari Mataram Temukan Kesalahan Administrasi, Bukan Korupsi Dana KONI Rp15,5 Miliar

Kejari Mataram menemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana hibah KONI Rp15,5 miliar untuk tahun 2021-2023, bukan kerugian negara sehingga kasus dilimpahkan ke Inspektorat Kota Mataram.

KejariMataram
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram: Hanya Kesalahan Administrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram: Hanya Kesalahan Administrasi

Inspektorat Mataram memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15,5 miliar hanya kesalahan administrasi, tanpa kerugian negara.

#planetantara