Kerugian Korupsi Dana COVID-19 Dompu di Bawah Rp100 Juta, Kejati NTB Serahkan ke Inspektorat
Kejati NTB menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 RSUD Dompu di bawah Rp100 juta dan menyerahkan penanganan ke Inspektorat.

Mataram, 14 Mei 2024 - Dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mencapai Rp59 miliar, ternyata berujung pada potensi kerugian negara yang jauh lebih kecil dari perkiraan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini hanya berkisar di bawah Rp100 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kajati NTB pada Rabu di Mataram. Enen Saribanon menjelaskan bahwa karena nilainya yang kecil, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Inspektorat. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Kejati NTB.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik Kejati NTB melakukan penyelidikan panjang dan belum menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. Proses ini telah berjalan sejak Juni 2023, dan hingga saat ini belum ditemukan indikasi pidana yang signifikan.
Penyelidikan Kejati NTB dan Peran Inspektorat
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Y. P., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun penyelidikan telah berlangsung cukup lama, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 pada tanggal 12 Juni 2023, belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Hendarsyah menegaskan bahwa hingga saat ini, "Belum ditemukan sama sekali indikasi pidananya." Hal ini menjadi dasar pertimbangan Kejati NTB untuk menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menambahkan bahwa dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB telah berkolaborasi dengan Inspektorat NTB untuk mengkaji potensi kerugian keuangan negara. Hasil temuan Inspektorat akan menjadi dokumen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ely menjelaskan, "Jadi, ini masih penyelidikan, tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya."
Klarifikasi Pihak Terkait dan Total Dana yang Dikelola
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Dompu. Beberapa pejabat yang telah dimintai klarifikasi antara lain mantan Direktur RSUD Dompu, penanggung jawab Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lapangan Sanggilo, dan staf RSUD Dompu.
Total dana COVID-19 yang dikelola RSUD Dompu pada tahun 2021 dan 2022 terbilang besar. RSUD Dompu menerima penyaluran dana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp40 miliar pada tahun 2021 dan tambahan Rp19 miliar dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat pada tahun 2022.
Kesimpulan
Dengan potensi kerugian negara yang berada di bawah Rp100 juta, Kejati NTB memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 RSUD Dompu kepada Inspektorat. Kejati NTB akan menunggu hasil investigasi Inspektorat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama ini belum menemukan indikasi pidana korupsi yang signifikan.