Kelurahan Kesepuhan dan Sunyaragi Cirebon: Percontohan Desa Cantik 2025
Pemkot Cirebon menetapkan Kelurahan Kesepuhan dan Sunyaragi sebagai percontohan Desa Cantik 2025, memanfaatkan data statistik untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan Kelurahan Kesepuhan dan Sunyaragi sebagai contoh penerapan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2025. Program ini bertujuan memperkuat pengelolaan data untuk kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Penggunaan data statistik di kedua kelurahan ini dinilai berhasil dalam mengidentifikasi masalah dan menentukan prioritas pembangunan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menjelaskan bahwa Kelurahan Kesepuhan telah sukses memanfaatkan analisis geospasial. Analisis ini memetakan masalah lingkungan seperti genangan air dan permukiman kumuh. Data yang dihasilkan menunjukkan 23,56 persen bangunan dan 4,56 persen jalan terdampak genangan, sementara lebih dari 45 persen bangunan berada di kawasan permukiman kumuh. Informasi ini sangat berharga dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan penataan kota.
Sementara itu, Kelurahan Sunyaragi telah meraih prestasi masuk lima besar terbaik tingkat Provinsi Jawa Barat dalam implementasi Program Desa Cantik 2023 dengan nilai 78,87. Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana data dikumpulkan, diolah, dan digunakan untuk merancang kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat. Kedua kelurahan ini menjadi contoh nyata bagaimana data dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang efektif dan efisien.
Implementasi Program Desa Cantik 2025
Program Desa Cantik 2025 bertujuan meningkatkan kemampuan kelurahan dalam mengelola data secara mandiri. DKIS Kota Cirebon aktif memberikan pelatihan dan pendampingan teknis kepada kelurahan agar mampu mengelola data secara mandiri dan efektif. Hal ini sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan mendukung reformasi birokrasi berbasis data sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menekankan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah. Ia juga mendorong kelurahan untuk menjadikan data sebagai budaya dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. "Data yang valid bisa menjadi alat advokasi anggaran, baik ke pusat maupun ke mitra strategis. Program pembangunan akan lebih mudah didorong jika punya dasar yang kuat," katanya. Kolaborasi dan penggunaan data yang terintegrasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kepala BPS Kota Cirebon, Aris Budiyanto, menambahkan bahwa Program Desa Cantik dirancang untuk memperkuat peran kelurahan sebagai pelaku pembangunan berbasis data. Namun, tantangan utama adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, BPS memberikan pembinaan statistik secara menyeluruh. "Kelurahan adalah subjek pembangunan, bukan hanya objek," ujarnya. Peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama untuk keberhasilan jangka panjang program ini.
Tantangan dan Peluang
Meskipun terdapat tantangan dalam hal kapasitas SDM, program ini menawarkan peluang besar bagi peningkatan kualitas pembangunan di Kota Cirebon. Dengan data yang akurat dan terkelola dengan baik, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien dan tepat sasaran. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kota Cirebon.
Penerapan program Desa Cantik di Kelurahan Kesepuhan dan Sunyaragi diharapkan dapat menjadi model bagi kelurahan lain di Kota Cirebon. Keberhasilan kedua kelurahan ini membuktikan bahwa pengelolaan data yang baik dapat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Dengan adanya pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan kapasitas SDM di tingkat kelurahan dapat ditingkatkan. Hal ini akan memastikan keberlanjutan program Desa Cantik dan terwujudnya pembangunan yang berbasis data di seluruh wilayah Kota Cirebon.
Program ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan data yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi penggunaannya.