Kemenag Sumut Ajak KUA Sebarluaskan Layanan Keagamaan untuk Umat
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut mengajak 372 KUA se-Sumut untuk gencar mensosialisasikan layanan keagamaan kepada masyarakat, guna meningkatkan kepercayaan dan aksesibilitas layanan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Sumut untuk aktif menyebarluaskan informasi layanan keagamaan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Mulia Banurea, di Medan pada Rabu, 2 April 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan layanan keagamaan yang diberikan Kemenag benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat.
Dengan jumlah KUA mencapai 372 unit di seluruh Sumut, Mulia Banurea menekankan pentingnya peran KUA sebagai bagian dari Kementerian Agama yang memiliki tugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA memberikan berbagai layanan penting, termasuk pendaftaran dan pencatatan perkawinan, penerbitan surat rekomendasi perkawinan, penerimaan dan perbaikan data perkawinan, serta penerbitan surat keterangan belum menikah, janda, atau duda. Bahkan, KUA juga mencatat laporan nikah yang dilakukan di luar negeri.
Kanwil Kemenag Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sumut untuk menunjuk penanggung jawab (PIC) penulisan berita di setiap KUA kecamatan. Langkah ini diyakini akan mengoptimalkan publikasi tugas, fungsi, dan program kerja Kementerian Agama di tingkat satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi Sumut. Tujuannya adalah agar informasi layanan yang tersedia dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
KUA: Lebih dari Sekedar Tempat Pencatatan Nikah
Mulia Banurea menegaskan bahwa KUA bukan hanya sekadar tempat pencatatan pernikahan, melainkan harus menjadi rumah bagi masyarakat. KUA diharapkan menjadi pusat edukasi dan pendampingan keagamaan yang lebih luas, memberikan layanan dan bimbingan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan. "Kita harus memastikan bahwa layanan keagamaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat," ujarnya.
Peran KUA kecamatan dalam membangun kepercayaan umat juga sangat penting. Penghulu KUA, yang merupakan sosok dihormati di masyarakat, seringkali menjadi tempat masyarakat untuk meminta nasihat keagamaan, tidak hanya seputar pernikahan. Oleh karena itu, penyebaran informasi yang efektif melalui KUA sangat krusial.
Kemenag memiliki program prioritas untuk periode 2024-2029, antara lain meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi layanan keagamaan berdampak, mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi, pemberdayaan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, dan digitalisasi tata kelola. Semua program ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh KUA di Sumut.
Revitalisasi KUA dan Moderasi Beragama
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi’i, menegaskan pentingnya moderasi beragama sebagai bagian integral dari pelayanan keagamaan. Beliau menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2024. "Moderasi beragama harus menjadi bagian dari cara kita melayani umat. Tidak boleh ada pihak yang merasa terpinggirkan dalam pelayanan keagamaan. Kementerian Agama harus hadir dalam setiap aspek kehidupan umat," tegas Romo Syafi’i.
Wamenag juga menekankan pentingnya revitalisasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang komprehensif. "KUA harus menjadi rumah bagi masyarakat. Bukan sekadar tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat edukasi dan pendampingan keagamaan yang lebih luas. Kita harus memastikan bahwa layanan keagamaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat," katanya.
Dengan motto "Ikhlas Beramal" dan budaya kerja yang meliputi integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan bagi seluruh umat di Indonesia. Peran KUA sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan sangat vital dalam mencapai tujuan tersebut.
Melalui peningkatan publikasi dan sosialisasi layanan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan berbagai program dan layanan keagamaan yang disediakan oleh Kementerian Agama.