Kemenag Surakarta Tunggu Arahan Pusat Soal KBM Ramadan
Kemenag Surakarta masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan, termasuk kemungkinan adanya kebijakan libur Ramadan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta masih menunggu kejelasan terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan. Kepastian ini akan datang melalui surat edaran (SE) dari pemerintah pusat. Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyatakan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 di Solo, Jawa Tengah.
Hingga saat ini, belum ada arahan resmi dari pusat mengenai pelaksanaan KBM di bulan Ramadan. Kemungkinan, SE tersebut juga akan mengatur kebijakan libur Ramadan bagi sekolah dan madrasah. Kemenag Surakarta akan menunggu SE tersebut sebelum menyosialisasikan kebijakan KBM Ramadan kepada sekolah-sekolah di bawah naungannya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat edaran dari pusat terkait pembelajaran di bulan Ramadhan itu. Mungkin juga dalam SE itu akan mengatur libur Ramadhan juga," kata Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Perlu dipahami bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan berbeda-beda. Pendidikan dasar dan menengah berada di bawah pemerintah daerah, sementara pondok pesantren dan madrasah berada di bawah Kemenag. Oleh karena itu, kebijakan KBM Ramadan akan diterapkan secara berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan lembaga pendidikannya.
Menariknya, belum ada masukan dari masyarakat terkait wacana pembelajaran saat Ramadan. Hal ini mungkin karena kebijakan KBM selama Ramadan juga berkaitan erat dengan tradisi di beberapa pesantren. Beberapa pesantren salafiyah, misalnya, biasanya libur selama Ramadan dan baru memulai kembali kegiatan belajar setelah Lebaran.
Sementara, ada juga pesantren lain yang tetap menjalankan pendidikan formal selama Ramadan. Hal ini menunjukkan keragaman praktik dalam pengelolaan pembelajaran di bulan Ramadan di Indonesia.
Terlepas dari berbagai tradisi dan praktik tersebut, Kemenag Surakarta menegaskan akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan KBM selama Ramadan. SE dari pusat akan menjadi pedoman utama dalam menentukan kebijakan KBM Ramadan di wilayah Surakarta.
Kesimpulannya, kebijakan KBM selama Ramadan di Surakarta masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Kemenag Surakarta akan mensosialisasikan kebijakan tersebut setelah menerima surat edaran resmi. Kebijakan ini perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tradisi dan praktik yang sudah ada di berbagai lembaga pendidikan.