Kemenkeu Dukung Bengkulu Percepat Kontrak DAK Fisik 2025
Kementerian Keuangan mendorong Pemda di Bengkulu untuk segera menyelesaikan kontrak DAK fisik 2025 agar pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dapat terakselerasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tengah gencar mendorong percepatan proses kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Provinsi Bengkulu. Hal ini bertujuan agar anggaran DAK fisik dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Proses percepatan ini menjadi penting mengingat batas waktu penyaluran DAK fisik yang telah ditentukan.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, dalam keterangannya di Kota Bengkulu, Kamis (7/3), menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa. "Saat ini Pemda tengah berproses untuk pengadaan barang dan jasa, oleh sebab itu kami mendorong agar dalam bulan Maret ini segera dilakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, kemudian juga percepatan pemenuhan dokumen-dokumen syarat penyaluran," ujarnya. Percepatan ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan di Bengkulu dapat berjalan sesuai rencana.
Penyaluran DAK fisik di Bengkulu sendiri memiliki batas waktu hingga 22 Juni 2025 pukul 17.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, DAK fisik yang belum tersalurkan akan terkunci dan menjadi beban APBD masing-masing daerah, bukan lagi dari alokasi transfer ke daerah. Oleh karena itu, percepatan proses kontrak menjadi sangat penting untuk menghindari hal tersebut.
Percepatan Kontrak DAK Fisik: Akselerasi Pembangunan Bengkulu
Pemerintah daerah di Bengkulu diharapkan dapat memanfaatkan DAK fisik untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan percepatan proses kontrak, diharapkan pembangunan fisik di Bengkulu dapat terakselerasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Syarat dan ketentuan teknis penyaluran DAK fisik tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya. Persyaratan tersebut meliputi laporan capaian output tahun 2024 dan penyampaian data kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pemenuhan persyaratan ini menjadi kunci dalam proses penyaluran DAK fisik.
"Dengan akselerasi, DAK fisik yang lebih ke arah pembangunan secara fisik tentunya diharapkan mengakselerasi pembangunan di Bengkulu," tambah Irfan. Percepatan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Alokasi DAK Fisik Bengkulu Tahun 2025
Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam alokasi DAK fisik di Bengkulu tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 tahun 2025, beberapa daerah mengalami pengurangan alokasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran.
- Provinsi Bengkulu: dari Rp134,44 miliar menjadi Rp49,48 miliar
- Kabupaten Bengkulu Utara: tetap Rp39,59 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan: dari Rp73,65 miliar menjadi Rp37,53 miliar
- Kabupaten Rejang Lebong: tetap Rp22,75 miliar
- Kabupaten Seluma: dari Rp101,48 miliar menjadi Rp29,84 miliar
- Kabupaten Kaur: dari Rp43,54 miliar menjadi Rp13,48 miliar
- Kabupaten Mukomuko: dari Rp85,51 miliar menjadi Rp27,18 miliar
- Kabupaten Lebong: dari Rp57,90 miliar menjadi Rp23,75 miliar
- Kabupaten Kepahiang: dari Rp121,68 miliar menjadi Rp85,70 miliar
- Kota Bengkulu: tetap Rp21,85 miliar
Pengurangan alokasi ini diharapkan tidak menghambat proses pembangunan, namun tetap mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DAK fisik yang tersedia untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Percepatan proses kontrak DAK fisik di Bengkulu merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Dengan kerjasama antara Kemenkeu dan pemerintah daerah, diharapkan pembangunan di Bengkulu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.