Kemenkop Cabut NIK Koperasi Nakal Penjual Minyakita Kurang Takaran
Kementerian Koperasi mencabut NIK dan membekukan badan hukum Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus karena terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi Minyakita dengan mengurangi takaran.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita dengan mengurangi takaran isi kemasan. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukannya Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter di Pasar Jaya Lenteng Agung.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah tidak menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Beliau menekankan bahwa koperasi seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama. Penipuan dan kecurangan oleh koperasi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita dilakukan Kemenkop setelah temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penugasan tenaga pendamping koperasi untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus ditemukan tidak aktif dan bahkan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Pencabutan NIK dan Pembekuan Badan Hukum
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. "Kementerian Koperasi tidak menolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," tegas Menteri Budi Arie. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan koperasi menjalankan usahanya secara jujur dan bertanggung jawab.
Menteri Budi Arie juga menyayangkan tindakan koperasi tersebut yang sangat merugikan masyarakat. Beliau berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi koperasi lain agar tidak melakukan penyelewengan atau penipuan. Kemenkop berkomitmen untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie menekankan pentingnya peran pengawas internal koperasi sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menghindari adanya oknum anggota atau pengelola yang melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT. Hal ini penting untuk menjaga agar koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Pengawasan Internal Koperasi
Kemenkop menekankan pentingnya pengawasan internal koperasi untuk mencegah praktik curang. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkop untuk memastikan koperasi menjalankan usaha tanpa mark up, penipuan, dan tindakan fiktif.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk menjalankan usahanya dengan integritas dan transparansi. Kemenkop akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Koperasi yang terbukti melakukan penipuan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan mencabut NIK dan membekukan badan hukum Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kemenkop memberikan contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong koperasi lain untuk beroperasi secara jujur dan bertanggung jawab.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan program-program bantuan, seperti program Minyakita, sampai kepada masyarakat dengan harga dan kualitas yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah praktik curang dan melindungi kepentingan masyarakat.