Kemenkumham Malut Dukung Penuh Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan AI dan Revisi UU Hak Cipta
Kemenkumham Malut gencar dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di era digital. Bagaimana tantangan AI dan revisi UU Hak Cipta akan membentuk masa depan kreativitas di Indonesia?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) secara aktif mendukung upaya perlindungan kreativitas. Ini dilakukan di tengah pesatnya perkembangan era digital yang melibatkan kekayaan intelektual. Mereka menargetkan berbagai pihak, dari penulis buku, musisi, hingga pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta. Hal ini krusial untuk memperoleh perlindungan hukum dari klaim pihak lain. Pendaftaran juga memberikan nilai tambah signifikan pada karya yang dihasilkan.
Upaya ini juga mencakup pembangunan sinergi kuat dengan seluruh pihak di Malut. Layanan jemput bola menjadi strategi utama untuk mengajak lebih banyak individu melindungi karya mereka. Ini demi menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi.
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Hak Cipta
Peneliti Senior dan Pendiri Pusat Studi Cyber Law Universitas Padjadjaran, Ahmad Ramli, menyoroti peran kecerdasan buatan (AI) dalam penciptaan karya. Ia menyatakan bahwa AI generatif hanya dapat berfungsi jika dilatih dengan data yang juga dilindungi hak cipta. Ini menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai kepemilikan dan atribusi.
Ramli menekankan perlunya revisi atas Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini. Revisi ini esensial untuk mengakomodasi penggunaan AI yang semakin marak. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan damai antara pencipta, penyanyi, produser, dan pembuat musik.
Senada, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan peluang hak cipta di era digital. Peluang ini dapat mendorong munculnya model bisnis baru dan platform kreatif yang inovatif. Revisi UU Hak Cipta kini tengah dilakukan untuk menjawab tantangan ini.
Revisi Undang-Undang dan Tata Kelola Royalti
Revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini berfokus pada isu-isu krusial terkait era digital. Ini mencakup regulasi kecerdasan buatan (AI), perlindungan karya cipta digital, serta tata kelola manajemen royalti. Tujuannya adalah memastikan perlindungan yang komprehensif.
Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dedy Kurniadi, menjelaskan upaya lembaganya. LMKN terus membenahi sistem pendistribusian royalti agar lebih terukur, akuntabel, akurat, dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pemangku kepentingan.
Kurniadi juga mengajak seluruh pencipta lagu untuk bergabung dengan LMKN. Partisipasi ini penting agar ke depan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan semua pihak. Ini adalah langkah proaktif untuk masa depan yang lebih baik.