Kemenperin Perbarui Sistem Pelaporan Data Industri: Lebih Akurat, Per Triwulan
Kementerian Perindustrian mengubah sistem pelaporan data industri di SIINas menjadi per triwulan untuk meningkatkan akurasi data dan mendukung pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih efektif.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengubah sistem pelaporan data industri dan kawasan industri. Kini, pelaporan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan), bukan lagi setiap enam bulan (semester) seperti sebelumnya. Perubahan ini diterapkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko Cahyanto, di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025. Menurut Eko, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data sektor perindustrian Indonesia. Data yang lebih akurat, diyakini akan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran untuk memajukan industri serta perekonomian nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.
Eko Cahyanto optimis perubahan ini akan menjadi titik balik ('game changer situation') dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data industri. Hal ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi secara komprehensif.
Para pelaku industri di Indonesia kini dapat melaporkan data usaha mereka untuk periode triwulan III dan IV tahun 2024 melalui SIINas. Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara semesteran. Untuk memastikan efektivitas data yang dikumpulkan, Kemenperin berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kerja sama dengan BPS ini sangat penting. Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan sinkronisasi data. Hal ini sejalan dengan rencana BPS untuk mengubah metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB). Metode penghitungan akan beralih dari metode harga konstan tahun 2010 ke metode Chain Volume Measures (CVM).
Plt. Sekretaris Utama BPS, Dadang Hardiawan, menyatakan dukungan penuh terhadap skema pengumpulan data baru Kemenperin. BPS, selain mendukung pengumpulan data industri pengolahan, juga membutuhkan data karakteristik usaha dan keuangan perusahaan yang lebih lengkap dan detail dari seluruh perusahaan industri di Indonesia.
Menurut Dadang, SIINas yang dikembangkan Kemenperin merupakan sumber data statistik sektoral yang sangat vital. Surat edaran baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas data SIINas secara signifikan. Dengan data yang lebih komprehensif dan akurat, diharapkan akan semakin mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di sektor industri nasional.
Kesimpulannya, perubahan skema pelaporan data industri menjadi per triwulan di SIINas merupakan langkah strategis Kemenperin untuk meningkatkan kualitas data dan mendukung pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih efektif dan tepat sasaran. Kolaborasi dengan BPS semakin memperkuat upaya ini demi kemajuan sektor industri dan perekonomian Indonesia.