Kemenperin Perkuat Penegakan Standardisasi Industri dengan PPNS
Kementerian Perindustrian menambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengawasi dan menegakkan standardisasi produk industri dalam negeri, demi meningkatkan daya saing di pasar global.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peran penting Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian sebagai garda terdepan dalam menegakkan standardisasi dan jaminan mutu produk industri dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global melalui pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Tugas utama PPNS adalah membantu Kepolisian dalam menegakkan hukum terkait standardisasi industri dan jaminan mutu produk. Dengan demikian, diharapkan tercipta pasar yang kondusif bagi produk-produk dalam negeri. Penguatan pengawasan ini diwujudkan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah 30 PNS di lingkungan Kemenperin dan Dinas Perindustrian provinsi/kabupaten/kota sebagai PPNS pada 19 Februari 2025.
Penambahan ini signifikan mengingat total PPNS Bidang Perindustrian kini mencapai 95 orang. Rinciannya, 71 PPNS berasal dari Kemenperin dan 24 PPNS tersebar di Dinas Perindustrian seluruh Indonesia. Penambahan 30 PPNS pada Februari 2025, terdiri dari 22 PPNS Kemenperin dan 8 PPNS dari Dinas Perindustrian di berbagai daerah, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri.
Penguatan Pengawasan Standardisasi Industri
Dengan semakin banyaknya PPNS yang kompeten, diharapkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga menjadi momentum penting bagi industri nasional untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. "PPNS ini adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri nasional dapat semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global," jelas Andi Rizaldi.
Penambahan personel PPNS ini bukan hanya sekedar menambah jumlah, tetapi juga meningkatkan kapasitas pengawasan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan industri dalam negeri dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS agar standardisasi dan jaminan mutu produk industri Indonesia semakin terjaga.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing produk Indonesia di kancah internasional. Dengan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, produk-produk Indonesia diharapkan mampu menembus pasar global dan bersaing dengan produk-produk dari negara lain. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Positif Penambahan PPNS
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri.
- Meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
- Meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Penambahan PPNS ini merupakan langkah strategis Kemenperin dalam rangka mewujudkan industri nasional yang kuat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri dalam negeri dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian Indonesia.