Menperin Sambut Baik Revisi Permendag 8/2024: Lindungi Industri Manufaktur Nasional
Revisi Permendag 8/2024 ditargetkan rampung pekan ini untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Jakarta, 8 Mei 2025 - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan optimisme terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi yang ditargetkan selesai pekan ini diharapkan mampu melindungi industri manufaktur dalam negeri. Hal ini disampaikan Menperin saat ditemui di acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis. "Mukanya senyum kan. Ya mudah-mudahan lah," ujar Menperin menanggapi kabar baik tersebut.
Pernyataan positif Menperin didasari atas pentingnya perlindungan sektor manufaktur sebagai penopang utama perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan I 2025 mencapai 17,50 persen, angka yang cukup signifikan. Lebih lanjut, data Bank Dunia menunjukkan nilai tambah manufaktur nasional (Manufacturing Value Added/MVA) mencapai 255,96 miliar dolar AS atau sekitar Rp4,26 kuadriliun (kurs Rp16.634), menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dunia. "Jadi manufaktur itu harus dijaga. Harus dijaga, harus dilindungi," tegas Menperin.
Menperin menekankan bahwa revisi Permendag bukan bertujuan untuk meningkatkan proteksionisme, melainkan untuk melindungi tenaga kerja dan produktivitas industri dalam negeri. "Sehingga kita gak usah liat dinamikanya, yang penting end result-nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada memang penguatan manufaktur di Indonesia," jelasnya. Dengan demikian, fokus utama revisi ini adalah pada hasil akhir yang berdampak positif pada sektor manufaktur Indonesia.
Revisi Permendag 8/2024: Target Rampung Pekan Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan finalisasi pada pekan ini. "Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai," ungkap Budi usai peluncuran program Gerakan Kamis Pakai Lokal (Lokal) di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan revisi tersebut dengan segera.
Mendag Budi juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Deregulasi ini mencakup beberapa produk dan bertujuan tidak hanya untuk mengatur impor, tetapi juga untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan industri dalam negeri dengan upaya menarik investasi. Revisi Permendag diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai keseimbangan tersebut, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri manufaktur Indonesia di pasar global.
Deregulasi dan Investasi
Selain revisi Permendag, pemerintah juga fokus pada deregulasi untuk menarik investasi. Deregulasi ini diharapkan dapat mempermudah proses investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Dengan demikian, investasi asing dapat tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Pemerintah menyadari pentingnya keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan peningkatan daya saing di pasar global. Revisi Permendag dan deregulasi merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai keseimbangan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dengan selesainya revisi Permendag, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi industri manufaktur sekaligus mendorong investasi. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan daya saing Indonesia di pasar global dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Revisi Permendag 8/2024 yang segera rampung ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan industri manufaktur nasional sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.