Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 terkait deregulasi impor, ekspor, dan perdagangan dalam negeri akan selesai pada pekan ini untuk menarik investasi dan kemudahan berusaha.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan finalisasi pada pekan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Mendag usai peluncuran program Gerakan Kamis Pakai Lokal (Lokal) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8/5).
Pernyataan Mendag Budi Santoso tersebut menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan revisi Permendag yang tengah digodok pemerintah. Proses revisi ini bertujuan untuk melakukan deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mencakup beberapa produk yang akan diatur ulang demi mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Langkah deregulasi ini bukan hanya sebatas kebijakan impor, melainkan juga menyasar kebijakan ekspor dan perdagangan dalam negeri. Tujuan utamanya adalah untuk menarik investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia. "Deregulasi tidak hanya kebijakan impor, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha," jelas Mendag Budi.
Deregulasi untuk Kemudahan Berusaha dan Investasi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk bertindak efisien, termasuk dalam penyusunan regulasi. Regulasi yang disusun harus berpihak kepada masyarakat, khususnya pengusaha dan pelaku industri. Salah satu poin penting yang ditekankan Presiden Prabowo adalah terkait praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak merugikan negara dan rakyat.
Pemerintah menyadari pentingnya penataan regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya deregulasi, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih menarik bagi investor baik domestik maupun asing.
Selain itu, revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri di pasar global. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan Satgas Percepatan Deregulasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi perizinan investasi. Pembentukan satgas ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Satgas deregulasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat investasi di sektor-sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil, dan sepatu. Dengan adanya satgas ini, diharapkan proses deregulasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan pembentukan satgas deregulasi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Pemerintah optimistis revisi Permendag ini akan selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan adanya deregulasi yang tepat sasaran, diharapkan Indonesia dapat semakin menarik investasi dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Harapan Terhadap Revisi Permendag
Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan produktivitas. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, revisi Permendag ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), diharapkan UKM dapat lebih berperan dalam perekonomian nasional. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan.