Mendag Libatkan Pelaku Usaha Revisi Permendag 8/2024: Solusi Tepat Atur Impor
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pelaku usaha dilibatkan dalam revisi Permendag 8/2024 untuk mencari solusi tepat pengaturan impor, khususnya sektor TPT, demi melindungi industri dalam negeri.

Jakarta, 12 Maret 2024 (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan para pelaku usaha turut serta dalam proses evaluasi dan penyusunan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan aturan yang dihasilkan bermanfaat bagi seluruh industri, dari hulu hingga hilir. Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Mendag Budi menjelaskan, "Setiap perubahan Permendag, terutama Permendag 8, melibatkan pelaku usaha" Beliau menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam mencari solusi tepat terkait pengaturan impor. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan kebijakan impor yang tepat sasaran.
Pernyataan Mendag tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2024. Beliau menjelaskan bahwa revisi Permendag 8/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36 Tahun 2023, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Proses ini membutuhkan koordinasi dan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Revisi Permendag 8/2024: Fokus Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Salah satu fokus utama revisi Permendag 8/2024 adalah perubahan aturan terkait sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pemerintah menyadari pentingnya melindungi industri TPT dalam negeri, sehingga revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Mendag Budi menyatakan, "Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan revisi secara cermat dan terstruktur, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang membutuhkan perhatian khusus. Proses ini menuntut kolaborasi yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, Mendag menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait sebelum Permendag 8/2024 disahkan. Proses ini menjamin bahwa revisi tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Keterlibatan Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha
Revisi Permendag 8/2024 tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait. Diskusi teknis dilakukan untuk memastikan bahwa revisi tersebut memperhatikan aspek teknis dan operasional di lapangan. Hal ini menjamin bahwa aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Mendag Budi menjelaskan, "Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu, jadi perlu waktu." Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi yang tepat dan terukur, bukan hanya solusi yang terburu-buru.
Proses yang melibatkan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan industri dalam negeri. Dengan melibatkan pelaku usaha, pemerintah berharap dapat menghasilkan kebijakan impor yang tepat dan melindungi industri dalam negeri.
Tujuan utama revisi Permendag 8/2024 adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Mendag Budi berharap revisi ini akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha tanah air dan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.