Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024: Deregulasi Impor di Depan Mata
Indonesia segera selesaikan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang impor, bertujuan deregulasi dan permudah iklim investasi, namun tetap lindungi industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia berencana menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor minggu depan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (18/5).
Menurut Menteri Santoso, revisi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi guna menyederhanakan aturan dan meningkatkan iklim usaha di Indonesia. Proses revisi, yang menurutnya sudah mencapai 90 persen, tinggal menunggu finalisasi beberapa detail administratif.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan revisi ini tidak akan menyebabkan lonjakan barang impor yang merugikan industri dalam negeri, khususnya industri padat karya, sektor bisnis utama, atau upaya swasembada pangan nasional. Menteri Santoso menegaskan bahwa terdapat pertimbangan dan kriteria khusus dalam menentukan produk impor mana yang akan mendapatkan relaksasi regulasi.
Deregulasi Impor: Antara Kemudahan Investasi dan Perlindungan Industri Dalam Negeri
Menteri Santoso enggan merinci secara detail pasal-pasal yang direvisi, dengan alasan proses belum rampung. "Saya akan memberikan detailnya setelah semuanya selesai. Karena pekerjaan belum selesai, tidak banyak yang bisa saya katakan untuk saat ini," ujarnya kepada wartawan. Sebelumnya, pada tanggal 8 Mei, Menteri Santoso menyatakan bahwa salah satu tujuan utama deregulasi adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap arus masuk komoditas tertentu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa arahan presiden tidak hanya mencakup impor, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan lingkungan perdagangan dan investasi Indonesia secara lebih luas. "Upaya deregulasi ini tidak berhenti pada impor. Ini juga termasuk kebijakan ekspor dan perdagangan domestik. Pada akhirnya, kami berupaya untuk mempermudah jalan bagi investor dan meningkatkan kemudahan berbisnis," jelas Santoso.
Dukungan terhadap revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 juga datang dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menekankan potensi manfaat revisi tersebut bagi sektor manufaktur dalam negeri. "Sangat penting bagi kita untuk melindungi industri manufaktur kita," katanya, menggambarkan sektor manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Pertimbangan dan Kriteria Khusus dalam Revisi Permendag
Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara mendorong investasi dan melindungi industri dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan bahwa deregulasi tidak akan berdampak negatif terhadap sektor-sektor strategis, seperti industri padat karya dan upaya swasembada pangan. Detail mengenai kriteria dan pertimbangan khusus yang digunakan dalam revisi ini masih dirahasiakan hingga proses finalisasi selesai.
Dengan selesainya revisi ini, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia, serta tercipta peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan impor pasca revisi Permendag ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan dampak negatif bagi perekonomian nasional.
Proses revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik di Indonesia. Namun, keberhasilan revisi ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat agar tujuan deregulasi dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan industri dalam negeri.
Ke depan, publik menantikan detail revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 setelah finalisasi selesai. Transparansi informasi terkait revisi ini sangat penting untuk memastikan prosesnya berjalan akuntabel dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan.