Permendag Baru: Dorongan Ekspor Pertambangan dan Kehutanan serta Kemudahan bagi Pelaku Usaha
Kementerian Perdagangan menerbitkan dua Permendag baru untuk mendorong ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha Indonesia.

Jakarta, 17 Maret 2025 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang merevisi aturan ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia dan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Kedua Permendag tersebut, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025, mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
Permendag Nomor 8 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, sedangkan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua peraturan ini bertujuan untuk memperjelas aturan, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dan menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Mendag Budi Santoso menyatakan, "Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan."
Penerbitan Permendag ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan investasi di sektor pertambangan dan kehutanan Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung perkembangan sektor ini melalui kebijakan yang lebih terarah dan memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permendag 8/2025: Dukungan Hilirisasi dan Fleksibilitas bagi Eksportir
Permendag 8/2025 memberikan dukungan kuat terhadap kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan ruang bagi ekspor produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah, seperti titanium slag.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini memungkinkan ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian untuk berjalan lebih optimal, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. "Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha," kata Isy.
Permendag ini juga mengakomodasi kondisi kahar yang mungkin dihadapi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. Eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, seperti konsentrat tembaga, diberikan kesempatan untuk melakukan ekspor selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar. Peraturan ini juga menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari, sehingga menghilangkan sanksi terkait.
Isy Karim menambahkan, "Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi." Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya, sehingga tidak ada hambatan berarti bagi pelaku usaha.
Permendag 9/2025: Penyempurnaan Kebijakan Ekspor
Permendag 9/2025, yang merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023, berfokus pada penyempurnaan kebijakan dan pengaturan ekspor secara umum. Detail revisi dalam Permendag ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami dampaknya terhadap sektor kehutanan dan sektor lainnya yang terkait dengan ekspor.
Dengan diterbitkannya kedua Permendag ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian nasional. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada agar tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kedua Permendag ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan kehutanan, mendukung hilirisasi, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha, diharapkan ekspor komoditas Indonesia akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.