Revisi Permendag 8: Menunggu Keputusan Satgas Deregulasi
Menteri Perdagangan menunggu laporan Satgas Deregulasi untuk memutuskan revisi atau pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

Jakarta, 25 April 2024 - Nasib revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kini berada di tangan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa keputusan untuk merevisi atau bahkan mencabut Permendag tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari satgas yang tengah dibentuk.
Keputusan untuk merevisi Permendag 8 tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Prosesnya melibatkan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Setiap kementerian memiliki kepentingan sektoral yang perlu dipertimbangkan, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif.
Permintaan revisi ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk bertindak efisien dalam menyusun regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengusaha, dan pelaku industri. Presiden menyoroti praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak merugikan negara dan rakyat.
Proses Revisi Permendag 8 dan Peran Satgas Deregulasi
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, "'Kan sekarang lagi mau disiapkan satgas-nya, jadi akan dievaluasi Permendag 8,'" dalam pernyataan beliau di Jakarta, Jumat lalu. Beliau menekankan bahwa keputusan final terkait revisi Permendag 8 sepenuhnya bergantung pada laporan yang akan disampaikan oleh Satgas Deregulasi. "Nanti nunggu satgas-nya," tambahnya.
Proses revisi melibatkan kajian bersama antar kementerian/lembaga. Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan akhir. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengambilan keputusan dalam revisi kebijakan impor.
Pembentukan Satgas Percepatan Deregulasi Perizinan Investasi sendiri tengah dimatangkan oleh pemerintah. Pembentukan satgas ini dipicu oleh kekhawatiran akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para buruh akibat tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Satgas ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor padat karya, seperti tekstil, produk tekstil, dan sepatu.
Implikasi dan Harapan Terhadap Revisi Permendag 8
Revisi Permendag 8 diharapkan dapat menciptakan kebijakan impor yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan nasional. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan mempertimbangkan aspek-aspek sektoral, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi industri dalam negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Proses yang melibatkan berbagai kementerian ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas pada perekonomian nasional.
Publik menantikan hasil kerja Satgas Deregulasi dan keputusan final terkait revisi Permendag 8. Diharapkan revisi ini dapat memberikan solusi yang tepat dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, pelaku industri, dan masyarakat luas.
Dengan demikian, revisi Permendag 8 tidak hanya menjadi isu sektoral, tetapi juga menyangkut strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Proses ini menjadi cerminan dari kompleksitas pengambilan kebijakan di Indonesia, yang membutuhkan pertimbangan yang matang dan kolaborasi antar berbagai pihak.