Kerja Sama Kemendes dan Kemenkum Percepat Pengesahan Badan Hukum BUMDes
Kementerian Desa dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat mempercepat proses hukum BUMDes agar seluruh desa di Indonesia memiliki badan hukum yang sah, ditandai dengan penandatanganan MoU di Jakarta.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bekerja sama untuk mempercepat proses pemberian badan hukum kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Menteri Desa Yandri Susanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2020.
Tujuan utama MoU ini adalah memastikan seluruh BUMDes di Indonesia memiliki legalitas yang jelas. Dengan badan hukum yang resmi, BUMDes diharapkan dapat beroperasi lebih optimal dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian desa. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberdayakan desa melalui ekonomi lokal yang kuat.
Menteri Yandri Susanto menyatakan, percepatan proses badan hukum ini penting untuk mendorong kemajuan BUMDes. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Yasonna Laoly atas dukungan Kemenkumham dalam kerjasama ini. Proses percepatan ini akan melibatkan berbagai upaya, mulai dari penyederhanaan administrasi hingga pelatihan bagi pengelola BUMDes.
MoU ini juga mencakup berbagai aspek kerja sama lainnya. Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada legalitas BUMDes, melainkan juga mencakup pembinaan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, pelindungan kekayaan intelektual, dan fasilitasi pelayanan administrasi hukum umum. Kemenkumham dan Kemendes PDTT juga akan bertukar data dan informasi untuk mendukung program ini.
Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mendorong terbentuknya paralegal justice di desa. Dengan adanya paralegal justice, diharapkan desa mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang baik dan transparan.
Kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kemenkumham ini merupakan langkah strategis dalam memajukan perekonomian desa. Dengan adanya dukungan dari kedua kementerian, diharapkan BUMDes dapat tumbuh dan berkembang menjadi pilar ekonomi yang kuat di tingkat desa. Keberadaan BUMDes yang berbadan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain kedua menteri, penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua kementerian, antara lain Wakil Menteri Desa, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Biro Humas. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kedua kementerian dalam mensukseskan kerjasama ini.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses pengesahan badan hukum BUMDes dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Ini akan membuka peluang lebih besar bagi perkembangan BUMDes dan kemajuan ekonomi di desa-desa seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan membina BUMDes agar dapat berkontribusi maksimal bagi masyarakat.